Oleh : Ahmad Al Imron
Indonesia adalah negara berkembang
yang sedang mangalami transformasi kekuasaan. Sejak runtuhnya pemerintahan Orde
baru yang dirubah menjadi pemerintahan Orde lama (reformasi) yang penuh dengan kebebasan akan tetapi tetap
taat pada peraturan. Gelombang reformasi ini telah mengubah segala-segalanya,
di berbagai aspek, mulai dari format politik dan system pemerintahan di tanah
air. Kewenangan pemerintah yang tadinya hanya terpusat pada satu titik yaitu di
Kota Jakarta. Kini ini semakin terdistribusi kepemerintahan di berbagai
daerah-daerah yang ada di seluruh indonesia. Akan tetapi dengan segala
kebebasan berdemokrasi,sosial dan politik dan sebagainya, Tidak mengantarakan
Indonesia menjadi negara yang lebih baik dari pada sebelumnya, Bahkan 20 tahun
pasca Reformasi Indonesia tetap tidak bisa melebarkan sayap-sayapnya sesuai
dengan cita-cita reformasi, malah menjadikan Indonesia sebagai negara Middle Income Trap (Perangkap Negara
Menengah). Yaitu suatu kondisi dimana suatu negara menengah akan terus menjadi
negara menengah. Ini dibuktikan dari angka Produk Domestik Bruto dibagi dengan
jumlah populasi, atau PDB Per kapita. Saat ini angka PDB perkapita kita adalah
$ 3.346[1].
Untuk naik kelas menjadi negara berpenghasilan atas, PDB perkapita kita harus
mencapai angka $13.00, artinya, jika pertumbuhan ekonomi kita hanya kisaran 4%
atau 5%[2]
kita sebenarnya mengalami kegagalan yang sunguh-sungguh. Ibarat badan, jika
pertumbuhan kita tidak diatas angka 10% artinya kita gagal tumbuh menjadi orang
dewasa yang kuat dan dapat bersaing dengan orang-orang maju (Negara Maju).
Ini adalah persoalan pokok yang
harus kita sadari betul-betul sebagai permasalahan ekonomi bangsa. Pertumbuhan
ekonomi dibawah 10% adalah suatu kegagalan yang nyata yang sama halnya kita
berjalan ditempat (Stagnan). Kita tidak bisa berbangga hati jika negara kita tidak bisa keluar dari perangkap
negara menengah (Midlle Income trap).
Sebenarnya fenomena diatas di
indikatori dari ketertimpangan yang terjadi di Indonesia yaitu dimana orang
kaya dan orang miskin terjadi celah yang sangat luar biasa yang menyebabkan
Indonesia semakin terpuruk dan stock pengaguran dimana-mana akibat dari
keterbatasan lapangan pekerjaan di Indonesia. Ketertimpangan di Indonesia
sangat luar biasa. 10% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 77% dari
seluruh kekayaan nasional . 1% yang terkaya bahkan menguasai 50,3%[3]
kekayaan. Dalam hal ini Indonesia menempati peringkat ketiga di dunia, setara
dengan Thailand (50,6%) dan hanya Rusia (66,2%) yang lebih tinggi tingkat
ketertimpangannya ketimbang kita,
dibuktikan dengan adanya catatan Badan Pusat statistic (BPS) yang
mencatat Bahwasanya pada tahun 2018 penduduk Indonesia mengalami peningktan
yang cukup drastis, disamping itu tidak berbanding mulus dengan angka
penganguran.
Kemiskinan dan kesenjangan sosial
disebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduk muslim
terbesar didunia, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu
keprihatinan. Jumlah penduduk miskin terus bertambah jumlahnya. Sejak krisis
ekonomi pada tahun1997 hingga saat ini. Pengabain atau ketidak seriusan
penanganan terhadap nasib dan masa depan puluhan juta kaum dhuafa dan
orang miskin yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia merupakan sikap yang
berlawanan dengan semangat dan komitmen islam terhadap persaudaraan dan
keadilan sosial.
Jika dicermati lebih jauh, ditemukan
bukti-bukti emperis bahwa pertambahan penduduk yang hidup dibawah garis
kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan
jumlah penduduk Indonesia (Over Population), akan tetapi karena persoalan distribusi yang kurang baik
serta rendahnya rasa kesetiakawanan diantara sesama anggota masyarakatnya.
Lingkaran kemiskinan yang terbentuk
dalam masyarakat lebih banyak kemisikinan yang structural sehingga upaya
mengatasinya harus dilakukan melalui upaya yang bersifat prinsipil,
sisitematis, dan komperehensif, bukan hanya bersifat parsial dan sporadic
seperti yang terlihat pasca reformasi dinegeri yang penduduknya mayoritas
muslim seperti negara Indonesia ini.
Zakat,Infaq,sadaqah dan Wakaf
(Ziswaf) sebagai salah satu upaya solusi pengantasan kemiskinan melalui
pemberdayaan potensi sumber daya alam dengan pengelolaan berdasarkan
kelembagaan dan professional. Karena dalam system ekonomi islam Zakat dan Infaq
merupkan salah satu lembaga keuangan islam disamping shadaqah dan Wakaf yang
berurat berakar dibumi belahan tanah suci (Indonesia) dan sudah lama pula
berkembangnya dalam memberikan
pemberdayaan dalam sector ekonomi.
Akan tetapi selama ini pengelolan
ZISWAF masih dibilang kurang sempurna, mulai dari pendistribusian masih kurang
dsb, sehingga apa yang menjadi tujuan utamanya tidak bisa direalisasika secara
komperhensif dan maksimal, disamping itu tidak ada peran langsung dari
elemen-elemen masyarakat yang turut ikut andil dalam pengelolaan ZISWAF,
akibatnya ZISWAF tidak mampu menjadi distributor yang ampuh dan efektif dalam menagalirkan kekayaan dari si-kaya
kepada si-miskin seacara adil dan bijaksana.
Melihat kondisi yang terjadi
pada saat ini yaitu
dimana sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan yang struktural.
Artinya , kemiskinan yang ada bukan disebabkan dari lemahnya etos kerja ,
melainkan disebabkan oleh ketidak adilan sistem. Sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme
yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat yang
mampu (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the
have not)[4].
Melihat kondisi yang demikian sangat
parah dan akutnya yang dialami oleh bangsa kita yang tercinta ini, yang
merupkan negara terbesar no 2 akan kekayaan alam di dunia, maka instrument yang
mampu memberikan terapi dan solusi yang terbaik untuk negeri ini adalah :
1.
Pemuda
Mampu Mendorong Pemerintahan Membuat Perda Syariah tentang Ziswaf.
Pemuda adalah salah satu instrument yang sangat penting untuk
memajukan bangsa ini, sebab pemuda adalah aset negara yang mampu merubah negara
ini untuk beranjak kekondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Maka disamping
itu pemuda disini berperan penting untuk mendorong pemerintahan untuk mengeluarkan
suatu kebijakan, yaitu kebijakan peraturan Daerah (Perda syariah) diderahnya
masing-masing. Sehingga nantinya perda ini mampu memperlancar atau
meregulasikan pengelolaan Ziswaf tepat pada sasaran sebab sudah ada payung
hukum yang mewadahinya, dengan cara pemuda harus bisa menunjukan taringnya
terhadap pemerintahan melalui pendekatan terhadap orang-orang yang sangat
berpengeruh dalam pemerintahan desa, daerah, kota dan sebagainya, seperti
halnya yang dicontohkan salah satu desa yang ada dikecataman sumberbaru
tepatnya desa jambesari kab. Jember
dimana di desa tersebut pemudanya mampu mendorong perangkat desanya
mengeluarkan suatu kebijakan Peraturan Desa (perdes) Syariah Melalui sector
ziswaf yang di indikatori oleh dorongan orang yang berpengaruh di desa tersebut
seperti Ulama, tokoh desa dsb, yang didesak oleh karang taruna dimana didalamnya
terisi oleh pemuda-pemuda desa sehingga Desa jambesari menjadi desa yang
mandiri dan unggul dibandingkan desa lainya yang ada dikecamtan sumberbaru
tersebut. Dari sinilah kita berangkat
bagaimana pemuda mampu menunjukan
kebolehaanya untuk mendesak pemerintahan untuk meregulasikan suatu kebijakan
Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kota (Perkot) dan Peraturan Desa
(Perdes) tentang Ziswaf, sehingga dana yang dihasilkan dari
ziswaf tersebut kita kelola semana
mestinya yang nantinya akan didistribusikan terhadap masyarakt miskin yang
berada di kota maupun di desa tersebut, akan tetapi pendistribusianya tidak
secara lansung melainkan dana tersebut harus memberi dampak yang sangat positif
terhadap msayarakat desa. Artinya dana
tersebut harus diber dayakan dan dikelola secara arif dan bijaksana oleh
pemuda-pemuda yang ada dilingkungan desa tersebut, bukan langsung dibagikan kepada
mustahik atau orang miskin seperti yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pada
sebelumnya. Maka dari itu dana tersebut kita kelola untuk keberlangsungan
kehidupan masyarakat yang ada di desa dengan cara :
2.
Menghidupkan
Badan Usaha Milik Desa Sebagaimana mestinya.
Selanjutnya
kita harus bisa Menghidupkan/mengelola Bumdes yang ada dipedesaan , karena
selama ini BUMDes berdiri layaknya tidak mempunyai tujuan, artinya hanya
dibentuk tapi tidak dijalnkan, padahal
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) menjadi salah satu jawaban dari pasal 33 Undang-undang Dasar
1945, karna sejatinya BUMDes adalah pilar yang sangat kuat untuk
mensejahterakan bangsa Indonesia, sebab BUMdes tidak lain dan tidak bukan
adalah salah suatu usaha yang didirikan dan dibentuk berdasarkan komitmen
bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat Desa, untuk
saling bekerjasama dan bersinergi serta
saling gotong royong untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, karena selama ini warga desa
selalu dihadapkan pada kondisi yang sangat dramatis. Misalnya saat terjadi
gagal panen yang mengakibatkan warga desa sangat lesu atau terjadinya Pemutusan
Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya. Maka dari itu ada beberapa hal yang
harus kita kawal betul-betul sebagai pemuda-pemuda Desa, salah satunya adalah
bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi pedesaan. Menumbuhkan
ghiroh masyarakat desa akan pentingya berwirausaha atau membangun peluang
kerja, agar masyarakat desa bisa bergerak dan mampu menjadi masyarakat yang
tangguh dan mandiri, dan juga tidak memberatkan kepada Anggaran Pendapatan
Belanja negara (APBN) sebab dana untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) langsung dari khas Ziswaf, tinggal bagaimana cara pemuda desa
membentuk badan lembaga usaha yang pas yang nantinya akan di implementasikan
kepada desa dan mensejahterakan Masyarakat sekitar, misalkan dengan membentuk
usaha seperti :
A.
UTAMA
(Usaha Sekitar Lingkungan Masjid).
Ada
delapan ratus ribu masjid di Indonesia,
rata-rata 1 desa memiliki 10 masjid, maka ini adalah salah satu peluang untuk
kita membentuk usaha dibawah naungan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) dan
membangun ekonomi Ummat berbasis masjid,
karna sejatinya yang terjadi pada hari ini terutama masyarakat pedesaan
menganggap Masjid itu hanya sekedar tempat untuk berdzikir dan beribadah kepada
Allah SWT saja, selain aktifitas itu tidak boleh dilakukan dimasjid. Maka dari
itu lewat tulisan ini kami sebagai pemuda desa memberikan solusi untuk menepis
semua kekeliuran masyarkat desa terhadap masjid. Kita harus mampu membuat
suasana masjid berbeda dari sebelum-sebelumnya, yaitu membuat masjid bermulti
fungsi yang tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk beribadah saja melainkan masjid
sebagai pusat pengelolaan ekonomi pedesaan yang nantinya akan mensejahterkan
masyarakat sekitar dengan cara :
Ø Setiap Masjid Memiliki Koperasi syariah.
Point
yang pertama untuk membangun ekonomi ummat pedesaan berbasis masjid adalah mendirikan koperasi
syariah maxsimal satu masjid satu koperasi, yang mana danaya tersebut bersumber
dari Ziswaf atau iuran dari masyarakat. Yang nantinya akan dikelola oleh
masyarakat atau pengurus masjid bekerjasama dengan perangkat desa dimana
pengelolaanya harus bersifat transparan agar tidak terjadi kesalah pahaman antara
perangkat desa, masyarakat dan pengurus masjid.
Sehingga nantinya kita akan membuat suasana baru di masjid tersebut yang
nantinya bukan hanya sekedar menarik jamaah datang kepada masjid melainkan bisa
memutar roda perekonomian desa disekitar lingkungan masjid yang akan
mengantarkan desa itu lebih mandiri tanpa membebani negara, seperti halnya yang
dicontohkan oleh salah satu Masjid
Namira yang berada dikota Lamongan.
Ø Pemerintah Harus Menyediakan Pakar Ekonomi Syariah.
Point yang kedua adalah
pemerintah harus bisa meyediakan salah satu tokoh pakar ekonomi syariah guna
untuk memberikan dan membantu masyarakat dalam mengelola sistem ekonomi bebasis
masjid melalui komponen Ziswaf tersebut, sebab kita tidak bisa membiarkan
masyarakat desa begitu saja tanpa ada bantuan dari sesorang pakar yang
professional dalam bidangya, mengingat masyarakat desa yang pemikirannya masih
terlalu Awam dalam mengelolanya.
Ø Temukan Produk Yang Tepat.
Point
Yang terahir dalam membangun ekonomi Ummat Berbasis Masjid melalui komponen
zizwaf adalah menentukan produk yang tepat yang memang dibutuhkan oleh setiap orang yang ada disekitaran masjid
tersebut mislkan Sembako, sabun, beras dan sebagainya akan tetapi jangan sampai
bersaing dan mematikan yang nantinya akan menimbulkan perpecahan atntar warga.
B.
Menumbuhkan
Pegiat UMKM Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kemudian
cara terahir dalam mensejahterakan ekonomi ummat Melalui Intrument Zizwaf
adalah mencari Sumber daya Manusia yang siap merintis UMKM guna untuk menjulang
pertumbuhan Ekonomi Dipedesaan yang tepat berada dibawah pengawasan Badan Usaha
Milik Desa, yang nantinya akan mengkordinir semua kegiatan usaha yang ada
dilingkungan masyarakat. Sebab Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran
yang sanagt penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data
yang dilansir CNN Indonesia, bahwasanya kontribusi Usaha Mikro, kecil dan
Menengah (UMKM) terhadap Produk domestic Bruto (PDB) semakin menggeliat dalam
lima tahun terahir ini. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
kontribusi sector UMKM meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Tak
hanya disitu, sector UMKM telah membantu penyerapan Tenaga kerja di Indonesia,
yakni 96,99 persen menjadi 97,22 [5]
persen. Maka dari itu ini adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh
pemerintahan Desa, Kota dan sebagainyanya dimana nantinya usaha ini tidak
terlepas dari peran masayarakat sekitar, pemuda desa tersebut dan yang paling
penting tidak usahnaya tidak keluar dari batasan-batasan syariah.
C.
Menggali
Potensi Desa Melalui Desa Wisata (Halal Life Style).
Desa
memiliki peran startegis dalam pembangunan nasional, karena memasok hampir
seluruh kebutuhan pangan nasional di indonesia, demikian pula desa mamasok
kebutuhan tenaga kerja dikota, namun kehidupan di desa belum berkembang
sebagaimana mestinya, banyak penduduk desa tidak tertarik lagi untuk bekerja
diperdesaan, sector pertanian belum memberikan penghasilan yang cukup bagi
mereka, sehingga sebagian besar ada yang berimigrasi kekota-kota besar seperti
Jakarta, bali dan sebagainya, maka tidak ada lagi jalan keluar selain menggali
potensi desa yang ada, dengan
membangkitkan BUMDes Melalui Pengembangan Desa Pariwisata (Halal Life
Style) misalnya, Desa pariwisata merupakan salah satu jalan keluar untuk
memajukan desa sebab pengembangan desa pariwisata bisa memberi kontribusi yang
besar untuk kesejahteraan masyarakat desa, di dunia kontribusi sector
pariwisata mencapai 10% terhadap Produk
Nasional Brouto (PDB), serta menyumbangkan 7% dari total ekspor dunia.[6]
Di indonersia Pariwisata menyumbang PDB sebesar 130,5 Triliun, lapangan
pekerjaan bagi 11,9 jt orang dan devisa sebesar $12,4 M[7].
maka dari itu Desa pariwisata ini harus dikelola oleh desa yang melibatkan
Pemuda (Karang Taruna) dan masyarakat, termasuk Usaha Kecil Menengah dan Rumah
tangga (UKMR), sebagai contoh masyarakat ini dapat memanfaatkan kamar kosong
dan layanan makanan dan minuman dirumah masing-masing sebagai cikal bakal Home
sting, masyarakat juga dapat menghasilkan kerajianan dan olahan makanan untuk
cinderamata nantinya, maka dari sinilah desa wisata konsep yang sangat tepat
selain bisa mengangkat pendapatan dari desa itu sendiri, juga sebagai ajang
untuk memperkenalkan Budaya asli dari desa tersebut seperti halnya Gobak sodor
dll. Dari desa inilah nantinya akan membuat suatu perubahan untuk kemajuan
Indonesia yang lebih sejahtera masyarakatnya
Beberapa
cara yang telah kami paparkan diatas mulai dari sektor Pengelolaan zakat yang
dilakukan secara Arif dan bijaksana, Menjadikan Masjid Multi Funngsi,
Menumbuhkan Penggiat UMKM Baru, dan Menggali Potensi Desa Melalu Desa
Pariwisata (Halal Life Style) adalah salah satu cara yang efesien dan efektif
untuk menjadikan Indonesia lebih baik kedepanya, sebab dari sector inilah yang nantinya
akan mengantarkan Indonesia keluar dari negara Middle Income Trap
Menjadi negara terkuat dan termaju di seluruh dunia,, karena sejatinya
Kesejahteraan dari suatu negara itu tidak bisa diukur dari Pendapatan negara
tersebut melaikan kesejahteraan Suatu negara diukur dari pendapatan perkapita
dari masing-masing masyarakat yang merupakan bagian dari negara tersebut, mulai
dari masyarakat kota lebih lebih masyarakat desa yang merupakan urat nadi dari sebuah
negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar