Jumat, 21 September 2018

Sejahterakan Desa Dengan Program BUMDES


Oleh : Ahmad Al Imron
Indonesia adalah negara berkembang yang sedang mangalami transformasi kekuasaan. Sejak runtuhnya pemerintahan Orde baru yang dirubah menjadi pemerintahan Orde lama (reformasi)  yang penuh dengan kebebasan akan tetapi tetap taat pada peraturan. Gelombang reformasi ini telah mengubah segala-segalanya, di berbagai aspek, mulai dari format politik dan system pemerintahan di tanah air. Kewenangan pemerintah yang tadinya hanya terpusat pada satu titik yaitu di Kota Jakarta. Kini ini semakin terdistribusi kepemerintahan di berbagai daerah-daerah yang ada di seluruh indonesia. Akan tetapi dengan segala kebebasan berdemokrasi,sosial dan politik dan sebagainya, Tidak mengantarakan Indonesia menjadi negara yang lebih baik dari pada sebelumnya, Bahkan 20 tahun pasca Reformasi Indonesia tetap tidak bisa melebarkan sayap-sayapnya sesuai dengan cita-cita reformasi, malah menjadikan Indonesia sebagai negara  Middle Income Trap (Perangkap Negara Menengah). Yaitu suatu kondisi dimana suatu negara menengah akan terus menjadi negara menengah. Ini dibuktikan dari angka Produk Domestik Bruto dibagi dengan jumlah populasi, atau PDB Per kapita. Saat ini angka PDB perkapita kita adalah $ 3.346[1]. Untuk naik kelas menjadi negara berpenghasilan atas, PDB perkapita kita harus mencapai angka $13.00, artinya, jika pertumbuhan ekonomi kita hanya kisaran 4% atau 5%[2] kita sebenarnya mengalami kegagalan yang sunguh-sungguh. Ibarat badan, jika pertumbuhan kita tidak diatas angka 10% artinya kita gagal tumbuh menjadi orang dewasa yang kuat dan dapat bersaing dengan orang-orang maju (Negara Maju).
Ini adalah persoalan pokok yang harus kita sadari betul-betul sebagai permasalahan ekonomi bangsa. Pertumbuhan ekonomi dibawah 10% adalah suatu kegagalan yang nyata yang sama halnya kita berjalan ditempat (Stagnan). Kita tidak bisa berbangga hati jika  negara kita tidak bisa keluar dari perangkap negara menengah (Midlle Income trap).
Sebenarnya fenomena diatas di indikatori dari ketertimpangan yang terjadi di Indonesia yaitu dimana orang kaya dan orang miskin terjadi celah yang sangat luar biasa yang menyebabkan Indonesia semakin terpuruk dan stock pengaguran dimana-mana akibat dari keterbatasan lapangan pekerjaan di Indonesia. Ketertimpangan di Indonesia sangat luar biasa. 10% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 77% dari seluruh kekayaan nasional . 1% yang terkaya bahkan menguasai 50,3%[3] kekayaan. Dalam hal ini Indonesia menempati peringkat ketiga di dunia, setara dengan Thailand (50,6%) dan hanya Rusia (66,2%) yang lebih tinggi tingkat ketertimpangannya ketimbang kita,  dibuktikan dengan adanya catatan Badan Pusat statistic (BPS) yang mencatat Bahwasanya pada tahun 2018 penduduk Indonesia mengalami peningktan yang cukup drastis, disamping itu tidak berbanding mulus dengan angka penganguran.
Kemiskinan dan kesenjangan sosial disebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduk muslim terbesar didunia, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu keprihatinan. Jumlah penduduk miskin terus bertambah jumlahnya. Sejak krisis ekonomi pada tahun1997 hingga saat ini. Pengabain atau ketidak seriusan penanganan terhadap nasib dan masa depan puluhan juta kaum dhuafa dan orang miskin yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia merupakan sikap yang berlawanan dengan semangat dan komitmen islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial.
Jika dicermati lebih jauh, ditemukan bukti-bukti emperis bahwa pertambahan penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia (Over Population), akan tetapi  karena persoalan distribusi yang kurang baik serta rendahnya rasa kesetiakawanan diantara sesama anggota masyarakatnya. Lingkaran kemiskinan yang terbentuk  dalam masyarakat lebih banyak kemisikinan yang structural sehingga upaya mengatasinya harus dilakukan melalui upaya yang bersifat prinsipil, sisitematis, dan komperehensif, bukan hanya bersifat parsial dan sporadic seperti yang terlihat pasca reformasi dinegeri yang penduduknya mayoritas muslim seperti negara Indonesia  ini.
Zakat,Infaq,sadaqah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai salah satu upaya solusi pengantasan kemiskinan melalui pemberdayaan potensi sumber daya alam dengan pengelolaan berdasarkan kelembagaan dan professional. Karena dalam system ekonomi islam Zakat dan Infaq merupkan salah satu lembaga keuangan islam disamping shadaqah dan Wakaf yang berurat berakar dibumi belahan tanah suci (Indonesia) dan sudah lama pula berkembangnya dalam memberikan  pemberdayaan dalam sector ekonomi.
Akan tetapi selama ini pengelolan ZISWAF masih dibilang kurang sempurna, mulai dari pendistribusian masih kurang dsb, sehingga apa yang menjadi tujuan utamanya tidak bisa direalisasika secara komperhensif dan maksimal, disamping itu tidak ada peran langsung dari elemen-elemen masyarakat yang turut ikut andil dalam pengelolaan ZISWAF, akibatnya ZISWAF tidak mampu menjadi distributor  yang ampuh dan efektif  dalam menagalirkan kekayaan dari si-kaya kepada si-miskin seacara adil dan bijaksana.
Melihat kondisi yang terjadi pada  saat ini  yaitu  dimana sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan yang struktural. Artinya , kemiskinan yang ada bukan disebabkan dari lemahnya etos kerja , melainkan disebabkan oleh ketidak adilan sistem.  Sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat yang mampu (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not)[4].
Melihat kondisi yang demikian sangat parah dan akutnya yang dialami oleh bangsa kita yang tercinta ini, yang merupkan negara terbesar no 2 akan kekayaan alam di dunia, maka instrument yang mampu memberikan terapi dan solusi yang terbaik untuk negeri ini adalah :
1.      Pemuda Mampu Mendorong Pemerintahan Membuat Perda Syariah tentang Ziswaf.

Pemuda adalah salah satu instrument yang sangat penting untuk memajukan bangsa ini, sebab pemuda adalah aset negara yang mampu merubah negara ini untuk beranjak kekondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Maka disamping itu pemuda disini berperan penting untuk mendorong pemerintahan untuk mengeluarkan suatu kebijakan, yaitu kebijakan peraturan Daerah (Perda syariah) diderahnya masing-masing. Sehingga nantinya perda ini mampu memperlancar atau meregulasikan pengelolaan Ziswaf tepat pada sasaran sebab sudah ada payung hukum yang mewadahinya, dengan cara pemuda harus bisa menunjukan taringnya terhadap pemerintahan melalui pendekatan terhadap orang-orang yang sangat berpengeruh dalam pemerintahan desa, daerah, kota dan sebagainya, seperti halnya yang dicontohkan salah satu desa yang ada dikecataman sumberbaru tepatnya  desa jambesari kab. Jember dimana di desa tersebut pemudanya mampu mendorong perangkat desanya mengeluarkan suatu kebijakan Peraturan Desa (perdes) Syariah Melalui sector ziswaf yang di indikatori oleh dorongan orang yang berpengaruh di desa tersebut seperti Ulama, tokoh desa dsb, yang didesak oleh karang taruna dimana didalamnya terisi oleh pemuda-pemuda desa sehingga Desa jambesari menjadi desa yang mandiri dan unggul dibandingkan desa lainya yang ada dikecamtan sumberbaru tersebut. Dari  sinilah kita berangkat bagaimana  pemuda mampu menunjukan kebolehaanya untuk mendesak pemerintahan untuk meregulasikan suatu kebijakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kota (Perkot) dan Peraturan Desa (Perdes)  tentang Ziswaf,  sehingga dana yang dihasilkan dari ziswaf  tersebut kita kelola semana mestinya yang nantinya akan didistribusikan terhadap masyarakt miskin yang berada di kota maupun di desa tersebut, akan tetapi pendistribusianya tidak secara lansung melainkan dana tersebut harus memberi dampak yang sangat positif terhadap  msayarakat desa. Artinya dana tersebut harus diber dayakan dan dikelola secara arif dan bijaksana oleh pemuda-pemuda yang ada dilingkungan desa tersebut, bukan langsung dibagikan    kepada mustahik atau orang miskin seperti yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pada sebelumnya. Maka dari itu dana tersebut kita kelola untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat yang ada di desa dengan cara :

2.       Menghidupkan  Badan Usaha Milik Desa Sebagaimana mestinya.

Selanjutnya kita harus bisa Menghidupkan/mengelola Bumdes yang ada dipedesaan , karena selama ini BUMDes berdiri layaknya tidak mempunyai tujuan, artinya hanya dibentuk tapi tidak dijalnkan, padahal  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) menjadi salah satu  jawaban dari pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, karna sejatinya BUMDes adalah pilar yang sangat kuat untuk mensejahterakan bangsa Indonesia, sebab BUMdes tidak lain dan tidak bukan adalah salah suatu usaha yang didirikan dan dibentuk berdasarkan komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat Desa, untuk saling bekerjasama  dan bersinergi serta saling gotong royong untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, karena selama ini warga desa selalu dihadapkan pada kondisi yang sangat dramatis. Misalnya saat terjadi gagal panen yang mengakibatkan warga desa sangat lesu atau terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kita kawal betul-betul sebagai pemuda-pemuda Desa, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi pedesaan. Menumbuhkan ghiroh masyarakat desa akan pentingya berwirausaha atau membangun peluang kerja, agar masyarakat desa bisa bergerak dan mampu menjadi masyarakat yang tangguh dan mandiri, dan juga tidak memberatkan kepada Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) sebab dana untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) langsung dari khas Ziswaf, tinggal bagaimana cara pemuda desa membentuk badan lembaga usaha yang pas yang nantinya akan di implementasikan kepada desa dan mensejahterakan Masyarakat sekitar, misalkan dengan membentuk usaha seperti :

A.    UTAMA (Usaha Sekitar Lingkungan Masjid).

Ada delapan ratus ribu  masjid di Indonesia, rata-rata 1 desa memiliki 10 masjid, maka ini adalah salah satu peluang untuk kita membentuk usaha dibawah naungan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) dan membangun ekonomi Ummat berbasis masjid,  karna sejatinya yang terjadi pada hari ini terutama masyarakat pedesaan menganggap Masjid itu hanya sekedar tempat untuk berdzikir dan beribadah kepada Allah SWT saja, selain aktifitas itu tidak boleh dilakukan dimasjid. Maka dari itu lewat tulisan ini kami sebagai pemuda desa memberikan solusi untuk menepis semua kekeliuran masyarkat desa terhadap masjid. Kita harus mampu membuat suasana masjid berbeda dari sebelum-sebelumnya, yaitu membuat masjid bermulti fungsi yang tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk beribadah saja melainkan masjid sebagai pusat pengelolaan ekonomi pedesaan yang nantinya akan mensejahterkan masyarakat sekitar dengan cara :

Ø  Setiap Masjid Memiliki Koperasi syariah.
Point yang pertama untuk membangun ekonomi ummat pedesaan  berbasis masjid adalah mendirikan koperasi syariah maxsimal satu masjid satu koperasi, yang mana danaya tersebut bersumber dari Ziswaf atau iuran dari masyarakat. Yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat atau pengurus masjid bekerjasama dengan perangkat desa dimana pengelolaanya harus bersifat transparan agar tidak terjadi kesalah pahaman antara perangkat desa, masyarakat dan pengurus masjid.  Sehingga nantinya kita akan membuat suasana baru di masjid tersebut yang nantinya bukan hanya sekedar menarik jamaah datang kepada masjid melainkan bisa memutar roda perekonomian desa disekitar lingkungan masjid yang akan mengantarkan desa itu lebih mandiri tanpa membebani negara, seperti halnya yang dicontohkan oleh salah satu  Masjid Namira yang berada dikota Lamongan.

Ø  Pemerintah Harus Menyediakan Pakar Ekonomi Syariah.

Point yang kedua  adalah pemerintah harus bisa meyediakan salah satu tokoh pakar ekonomi syariah guna untuk memberikan dan membantu masyarakat dalam mengelola sistem ekonomi bebasis masjid melalui komponen Ziswaf tersebut, sebab kita tidak bisa membiarkan masyarakat desa begitu saja tanpa ada bantuan dari sesorang pakar yang professional dalam bidangya, mengingat masyarakat desa yang pemikirannya masih terlalu Awam dalam mengelolanya.

Ø  Temukan Produk Yang Tepat.

Point Yang terahir dalam membangun ekonomi Ummat Berbasis Masjid melalui komponen zizwaf adalah menentukan produk yang tepat  yang memang  dibutuhkan oleh  setiap orang yang ada disekitaran masjid tersebut mislkan Sembako, sabun, beras dan sebagainya akan tetapi jangan sampai bersaing dan mematikan yang nantinya akan menimbulkan perpecahan atntar warga.

B.     Menumbuhkan Pegiat UMKM Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian cara terahir dalam mensejahterakan ekonomi ummat Melalui Intrument Zizwaf adalah mencari Sumber daya Manusia yang siap merintis UMKM guna untuk menjulang pertumbuhan Ekonomi Dipedesaan yang tepat berada dibawah pengawasan Badan Usaha Milik Desa, yang nantinya akan mengkordinir semua kegiatan usaha yang ada dilingkungan masyarakat. Sebab Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran yang sanagt penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir CNN Indonesia, bahwasanya kontribusi Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Produk domestic Bruto (PDB) semakin menggeliat dalam lima tahun terahir ini. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kontribusi sector UMKM meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Tak hanya disitu, sector UMKM telah membantu penyerapan Tenaga kerja di Indonesia, yakni 96,99 persen menjadi 97,22 [5] persen. Maka dari itu ini adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintahan Desa, Kota dan sebagainyanya dimana nantinya usaha ini tidak terlepas dari peran masayarakat sekitar, pemuda desa tersebut dan yang paling penting tidak usahnaya tidak keluar dari batasan-batasan syariah.

C.     Menggali Potensi Desa Melalui Desa Wisata (Halal Life Style).

Desa memiliki peran startegis dalam pembangunan nasional, karena memasok hampir seluruh kebutuhan pangan nasional di indonesia, demikian pula desa mamasok kebutuhan tenaga kerja dikota, namun kehidupan di desa belum berkembang sebagaimana mestinya, banyak penduduk desa tidak tertarik lagi untuk bekerja diperdesaan, sector pertanian belum memberikan penghasilan yang cukup bagi mereka, sehingga sebagian besar ada yang berimigrasi kekota-kota besar seperti Jakarta, bali dan sebagainya, maka tidak ada lagi jalan keluar selain menggali potensi desa yang ada, dengan  membangkitkan BUMDes Melalui Pengembangan Desa Pariwisata (Halal Life Style) misalnya, Desa pariwisata merupakan salah satu jalan keluar untuk memajukan desa sebab pengembangan desa pariwisata bisa memberi kontribusi yang besar untuk kesejahteraan masyarakat desa, di dunia kontribusi sector pariwisata mencapai 10% terhadap  Produk Nasional Brouto (PDB), serta menyumbangkan 7% dari total ekspor dunia.[6] Di indonersia Pariwisata menyumbang PDB sebesar 130,5 Triliun, lapangan pekerjaan bagi 11,9 jt orang dan devisa sebesar $12,4 M[7]. maka dari itu Desa pariwisata ini harus dikelola oleh desa yang melibatkan Pemuda (Karang Taruna) dan masyarakat, termasuk Usaha Kecil Menengah dan Rumah tangga (UKMR), sebagai contoh masyarakat ini dapat memanfaatkan kamar kosong dan layanan makanan dan minuman dirumah masing-masing sebagai cikal bakal Home sting, masyarakat juga dapat menghasilkan kerajianan dan olahan makanan untuk cinderamata nantinya, maka dari sinilah desa wisata konsep yang sangat tepat selain bisa mengangkat pendapatan dari desa itu sendiri, juga sebagai ajang untuk memperkenalkan Budaya asli dari desa tersebut seperti halnya Gobak sodor dll. Dari desa inilah nantinya akan membuat suatu perubahan untuk kemajuan Indonesia yang lebih sejahtera masyarakatnya

Beberapa cara yang telah kami paparkan diatas mulai dari sektor Pengelolaan zakat yang dilakukan secara Arif dan bijaksana, Menjadikan Masjid Multi Funngsi, Menumbuhkan Penggiat UMKM Baru, dan Menggali Potensi Desa Melalu Desa Pariwisata (Halal Life Style) adalah salah satu cara yang efesien dan efektif untuk menjadikan Indonesia lebih baik kedepanya, sebab dari sector inilah yang nantinya akan mengantarkan Indonesia keluar dari negara Middle Income Trap Menjadi negara terkuat dan termaju di seluruh dunia,, karena sejatinya Kesejahteraan dari suatu negara itu tidak bisa diukur dari Pendapatan negara tersebut melaikan kesejahteraan Suatu negara diukur dari pendapatan perkapita dari masing-masing masyarakat yang merupakan bagian dari negara tersebut, mulai dari masyarakat kota lebih lebih masyarakat desa yang merupakan urat nadi dari sebuah negara.



[1] Bank Dunia, 2015.
[2] Kompas.com.
[3] Konsorsium Pembaruan Agraria, 2014, Pardoks Indonesia.
[4] Irfan Syauqi dan Didin H., Loc.cit.
[5] . Mentri Perdagangan  Republik Indonesia dalam detik.com,2015
[6] Word Bank
[7] Bank Indonesia, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngeri! Perang Rusia-ukraina Negative Vibes buat emak-emak

Ngeri! berwaspada lah! Ini dia dampak dari perang Rusia-ukraina Operasi militer Rusia ke Ukraina akhirnya telah menjadi kenyataa...