Selasa, 29 Mei 2018

ZAKAT DALAM ARTIAN LUAS DUNIA EROPA

Foto Pemuda Pejuang Zakat Kab. Jemper @faisfatululum
Oleh : Ahmad Al Imron (Mahasiswa Ekonomi Syariah Inzah Genggong)
           
            Islam sebagai agama/Ad-din memiliki berbagai seperangkat aturan atau syariat, yang mengatur tata cara hubungan antara manusia dengan sang Al-Kholiq (ibadah) dan juga hubungan antar sesama manusianya (muamalah/hablumminannas), dalam seluruh aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara, tekhnologi, pendidikan, dan lain-lain.
            Jika kita mengacu pada bidang ekonomi (majal iqtishadi), Al-Qur’an dan Al- Hadist mengatur bagaimana tata cara individu maupun negara memperoleh pendapatan (mawarid), sehingga terpenuhi segala kebutuhan ummat manusia (kolektif), baik itu merupakan kebutuhan pribadi maupun negara (daulah). Terpenuhinya semua kebutuhan itu sangat diperlukan untuk mengabdi secara sempurna kepada Allah Swt.

            Pada dasarnya islam sudah mewajibkan zakat bagi orang- orang yang sudah terpenuhi ketentuan mengenai zakat, sedangkan zakat tersendiri mempunyai arti yang sangat luas, dan jika dilihat dari segi bahasanya zakat berasal dari kata zaka yang bermakna Al-Numuw (menumbuhkan), Al-Barakah (memberkatkan), dan At-Thathhir (menyucikan).
            Dalam al Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang dalam sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim denagnya, yaitu sedekah dan infaq. Dari 32 kata zakat itu, 27 diantaranya bergandengan dengan kata shalat.

Zakat adalah rukun islam yang ketiga , yang diwajibkan dimadinah pada tahun kedua Hijriyah. Namun, ada juga sebagian yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama dengan perintah kewajiban shalat ketika nabi masih berada di mekkah al mukarromah. Dalam memungutnya Allah memerintahkannya kepada ulil Amri ; Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Taubah [9]; 103).

Menurut Madzhab Maliki mendefinisikan Zakat sebagai berikut :
Mengeluarkan sebagian yang khusus dari bagian yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan pertanian.

Sedangkan  menurut Madzhab  Hanafi Mendefenisikan zakat sebagai Berikut :
Menjadikan harta sebagian yang khusus dari harta yang khusus  sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah Swt.

Diantara sekian banyaknya pemikiran ummat islam yang telah terpengaruh oleh isu-isu busuk yang telah dihembuskan diberbagai penjuru dunia iyalah bermunculnya kelomok-kelompok pembangkang zakat. Mereka ini adalah orang-orang yang beranggapan bahwa zakat itu hanya wajib ketika Rasulallah Saw hidup saja, zakat hanyalah sekedar sumbangan rakyat saja  untuk pimpinannya, khususnya Rasulallah Saw. Mereka menganggap tidak adalagi pembayaran zakat. Dengan demikian sepeninggalan Rasulalllah tidak adalgi kewajiban untuk berzakat. Sebagai khalifah, Abu Bakar memiliki pemikiran yang sangat peka terhadap  kejadian yang menggejala diwilayah kepemimpinannya. Beliau segera mengumpulkan para pejabat tinggi negara guna memusyawarahkan  berbagai hal yang terjadi dikalangan ummat islam. Maka hadirlah segenap pejabat dan pemuka ummat, termasuk sahabat Umar Ibn Khatta ra. Dan diantara sekian hasil dari keputusan tersebut, berkenaan dengan perkembanga zakat, sebagai upaya menindak lanjuti dari hasil rapat itu, maka khalifah abu bakar as-shiddiq telah memerintahkan penumpasan orang-orang yang menolak untuk membayar zakat dengan mengatagorikan mereka sebagai orang murtad.

Apalagi zakat merupakan rukun Islam, dimana Subjeknya diwajibkan untuk ummat islam. Ayat-ayat tentang zakat pun, umumnya didahului dengan perintah shalat, yang memperlihatkan bahwa subjek zakat adalah orang islam. Menurut Nabhani ; zakat dari segi perolehanya  tidak akan dikumpulkan selain dari harta orang-orang islam. Dan bukan dari non muslim. Zakat tidak sama dengan pajak umum, melainkan hanya merupakan salah satu bentuk ibadah, dan dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah saja, dan dianggap sebagai salah satu rukun islam. Meskipun berupa harta, namun pembayaran zakat mewujudkan nilai spiritual, semisal shalat,puasa dan haji, dimana hukum menunaikannya adalah fardu ain bagi tiap muslim. Zakat tersebut tidak gugur dari seorang muslim selama diwajibkan dalam hartanya. Zakat tersebut diwajibkan bagi seorang muslim yang memiliki satu nishab, sebagai kelebihan dari utang-utang dan kebutuhan-kebutuhannya. Zakat tidak wajib bagi seorang non muslim, tetapi diwajibkan atas anak-anak dan orang gila. “Ingatlah, siapa aja yang mengurus anak yatim, maka dalam hal ini hendaklah dia berniaga, dan tidak membiarkanya hingga dia diberi makan dari hasil sedekah”.

Zakat bukan berarti diwajibkan kepada semua golongan atau lapisan masyarakat muslim saja, melainkan ada bagian tertentu, siapa saja yang menjadi pengeluar zakat dan orang yang menerima zakat. Menurut  Al-Qur’an Surat Al-Taubah,9:103, “zakat harus dipungut oleh pemeritah, yang bertindak sebagai wakil fakir miskin untuk memperoleh haknya yang ada pada orang-orang kaya”.  Sebagaimana hadist Rasulullah yang memerintahkan kepada Mu’ad bin jabal yang pada waktu itu menjadi seorang Gubenur di Yaman. Agar iya memungut zakat dari orang-orang kaya dan pelaksanaanya mutlak dari pemerintah  melalaui satu lembaga khusus (Amil zakat)/ atau di Indonesia lebih dikenal dengan BAZNAS dan LAZNAS  yang memeliki system management yang funsional dan professional. Hal ini dimasksudkan untuk mencapai hasil yang optimal dan efektif. Bila terjadi hambatan dalam pemungutan zakat dari tangan orang kaya, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana dan sejenisnya terhadap mereka yang membangkang dan tidk mengeluarkannya.

Bahkan jika kita melihat dari sejarah ketika eropa masih dikuasi oleh para tuan tanah yang menjadi raja-raja kecil diwilayah yang dikuasainya, konsep sejenis zakat tidak pernah terpikirkan. Orang-orang miskin, para petani penggarap bekerja keras, sangat keras malah, terkadang hanya untuk membayar sewa tanah kepada mereka para tuan tanah. Jadi para tuan tanah yang  memang kaya raya itu hidup itu dengan tenang peuh dengan kemewahan dari hasil kerja keras orang-orang miskin yang menggarap tanahnya.

Itulah sebabnya seringkali timbul pemberontakan petani karena merasa diperas tenaganya dan diperlakukan semena-mena oleh para tuan tanah. Pemberontakan tersebut dengan mudah dipatahkan dengan bantuan kerajaan yang dimiliki angkatan bersenjata. Si kaya makin kaya, dan si miskin makin sengsara. Jurang-jurang kemiskinan melebar. Redistribusi pendapatan terjadi dari simiskin kepada sikaya.

Diabad ke 11 dan 12, mulai terjadi interaksi budaya islam dan budaya eropa dengan banyaknya mahasiswa eropa yangt belajar kenegeri-negeri islam. Kepulangan mereka kembali ke eropa membawa banyak ide baru, salah satu ide barunya itu adalah zakat.

Zakat bukan saja mencenggangkan para tuan dan kerajaan, iya juga membuka presfektif baru dikalangan baru diaklangan gereja, konsep ‘tithe’ (prsepuluhan), donasi, syariti, merupakan bagian tak terpisahkan dari gereja, namu praktiknya sering kali uangt yang dibayarkan kegerja jauh lebih besar dari pada di distribusikan kembali kerakyatnya. Pada zaman itu institusi gereja sangat kuat karena hubungan kerajaan dan gereja. Konsep zakat membalikan paradigm yang telah lekat pada budaya eropa. Dalam konsep zakat, dan distribusi terjadi dari si kaya kepada simiskin. Betapun sukses dan halalnya kekayaan seseorang, didalamnya ada hak orang miskin yangt harus dikeluarkan.

Intruksi masjid atau agamawan memaang dapat memungut zakat dalam kapasitasnya sebagai petugas zakat (Amil). Namun, peran mereka dibatasi bukan sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendapat zakat. Al qur’an mengatur ada delapan pihak yang berhak menerima zakat. Praktik yang dilakukan dizaman Rasulallah dan Khulafaur Rasyidin menjadi pedoman ketidak bolehan amil menahan hak zakat tuju pihak  lainya.

Ketika terjadi perang salib, eropa memulai mengadopsi konsep zakat dengan nama Salahuddin Tax,  yang kemudian menjadi dasar konsep pajak modern.

Dari itulah kita bisa menyadari bahwasanya pajak bukan hanya sekkedar menjadi proioritas muslim saja untuk menjadikan zakat  sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi  ummat saja, melainkan zakat juga menjadi konsep utama dalam bidang pertumbuhan ekonomi non ummat/bangsa eropa dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngeri! Perang Rusia-ukraina Negative Vibes buat emak-emak

Ngeri! berwaspada lah! Ini dia dampak dari perang Rusia-ukraina Operasi militer Rusia ke Ukraina akhirnya telah menjadi kenyataa...