![]() |
| Foto Pemuda Pejuang Zakat Kab. Jemper @faisfatululum |
Islam sebagai
agama/Ad-din memiliki berbagai seperangkat aturan atau syariat, yang mengatur
tata cara hubungan antara manusia dengan sang Al-Kholiq (ibadah) dan juga
hubungan antar sesama manusianya (muamalah/hablumminannas), dalam seluruh aspek
ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara, tekhnologi,
pendidikan, dan lain-lain.
Jika kita mengacu
pada bidang ekonomi (majal iqtishadi), Al-Qur’an dan Al- Hadist mengatur
bagaimana tata cara individu maupun negara memperoleh pendapatan (mawarid),
sehingga terpenuhi segala kebutuhan ummat manusia (kolektif), baik itu
merupakan kebutuhan pribadi maupun negara (daulah). Terpenuhinya semua
kebutuhan itu sangat diperlukan untuk mengabdi secara sempurna kepada Allah
Swt.
Pada dasarnya
islam sudah mewajibkan zakat bagi orang- orang yang sudah terpenuhi ketentuan
mengenai zakat, sedangkan zakat tersendiri mempunyai arti yang sangat luas, dan
jika dilihat dari segi bahasanya zakat berasal dari kata zaka yang bermakna
Al-Numuw (menumbuhkan), Al-Barakah (memberkatkan), dan At-Thathhir
(menyucikan).
Dalam al Qur’an
terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang dalam sebutannya
dengan memakai kata-kata yang sinonim denagnya, yaitu sedekah dan infaq. Dari
32 kata zakat itu, 27 diantaranya bergandengan dengan kata shalat.
Zakat adalah rukun islam yang ketiga
, yang diwajibkan dimadinah pada tahun kedua Hijriyah. Namun, ada juga sebagian
yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama dengan perintah
kewajiban shalat ketika nabi masih berada di mekkah al mukarromah. Dalam
memungutnya Allah memerintahkannya kepada ulil Amri ; Ambilah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka,
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Taubah
[9]; 103).
Menurut Madzhab Maliki
mendefinisikan Zakat sebagai berikut :
Mengeluarkan
sebagian yang khusus dari bagian yang khusus pula yang telah mencapai nisab
(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahiq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai
hawl (setahun), bukan barang tambang dan pertanian.
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi Mendefenisikan zakat sebagai Berikut :
Menjadikan
harta sebagian yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang
ditentukan oleh syariat karena Allah Swt.
Diantara sekian banyaknya pemikiran
ummat islam yang telah terpengaruh oleh isu-isu busuk yang telah dihembuskan
diberbagai penjuru dunia iyalah bermunculnya kelomok-kelompok pembangkang
zakat. Mereka ini adalah orang-orang yang beranggapan bahwa zakat itu hanya
wajib ketika Rasulallah Saw hidup saja, zakat hanyalah sekedar sumbangan rakyat
saja untuk pimpinannya, khususnya
Rasulallah Saw. Mereka menganggap tidak adalagi pembayaran zakat. Dengan
demikian sepeninggalan Rasulalllah tidak adalgi kewajiban untuk berzakat.
Sebagai khalifah, Abu Bakar memiliki pemikiran yang sangat peka terhadap kejadian yang menggejala diwilayah
kepemimpinannya. Beliau segera mengumpulkan para pejabat tinggi negara guna
memusyawarahkan berbagai hal yang
terjadi dikalangan ummat islam. Maka hadirlah segenap pejabat dan pemuka ummat,
termasuk sahabat Umar Ibn Khatta ra. Dan diantara sekian hasil dari keputusan
tersebut, berkenaan dengan perkembanga zakat, sebagai upaya menindak lanjuti
dari hasil rapat itu, maka khalifah abu bakar as-shiddiq telah memerintahkan
penumpasan orang-orang yang menolak untuk membayar zakat dengan mengatagorikan
mereka sebagai orang murtad.
Apalagi zakat merupakan rukun Islam,
dimana Subjeknya diwajibkan untuk ummat islam. Ayat-ayat tentang zakat pun,
umumnya didahului dengan perintah shalat, yang memperlihatkan bahwa subjek
zakat adalah orang islam. Menurut Nabhani ; zakat dari segi perolehanya tidak akan dikumpulkan selain dari harta
orang-orang islam. Dan bukan dari non muslim. Zakat tidak sama dengan pajak
umum, melainkan hanya merupakan salah satu bentuk ibadah, dan dianggap sebagai
salah satu bentuk ibadah saja, dan dianggap sebagai salah satu rukun islam.
Meskipun berupa harta, namun pembayaran zakat mewujudkan nilai spiritual,
semisal shalat,puasa dan haji, dimana hukum menunaikannya adalah fardu ain bagi
tiap muslim. Zakat tersebut tidak gugur dari seorang muslim selama diwajibkan
dalam hartanya. Zakat tersebut diwajibkan bagi seorang muslim yang memiliki
satu nishab, sebagai kelebihan dari utang-utang dan kebutuhan-kebutuhannya.
Zakat tidak wajib bagi seorang non muslim, tetapi diwajibkan atas anak-anak dan
orang gila. “Ingatlah, siapa aja yang mengurus anak yatim, maka dalam hal
ini hendaklah dia berniaga, dan tidak membiarkanya hingga dia diberi makan dari
hasil sedekah”.
Zakat bukan berarti diwajibkan
kepada semua golongan atau lapisan masyarakat muslim saja, melainkan ada bagian
tertentu, siapa saja yang menjadi pengeluar zakat dan orang yang menerima zakat.
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Taubah,9:103,
“zakat harus dipungut oleh pemeritah, yang bertindak sebagai wakil fakir
miskin untuk memperoleh haknya yang ada pada orang-orang kaya”. Sebagaimana hadist Rasulullah yang
memerintahkan kepada Mu’ad bin jabal yang pada waktu itu menjadi seorang
Gubenur di Yaman. Agar iya memungut zakat dari orang-orang kaya dan
pelaksanaanya mutlak dari pemerintah melalaui satu lembaga khusus (Amil zakat)/
atau di Indonesia lebih dikenal dengan BAZNAS dan LAZNAS yang memeliki system management yang
funsional dan professional. Hal ini dimasksudkan untuk mencapai hasil yang
optimal dan efektif. Bila terjadi hambatan dalam pemungutan zakat dari tangan
orang kaya, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana dan sejenisnya
terhadap mereka yang membangkang dan tidk mengeluarkannya.
Bahkan jika kita melihat dari
sejarah ketika eropa masih dikuasi oleh para tuan tanah yang menjadi raja-raja
kecil diwilayah yang dikuasainya, konsep sejenis zakat tidak pernah
terpikirkan. Orang-orang miskin, para petani penggarap bekerja keras, sangat
keras malah, terkadang hanya untuk membayar sewa tanah kepada mereka para tuan
tanah. Jadi para tuan tanah yang memang
kaya raya itu hidup itu dengan tenang peuh dengan kemewahan dari hasil kerja
keras orang-orang miskin yang menggarap tanahnya.
Itulah sebabnya seringkali timbul
pemberontakan petani karena merasa diperas tenaganya dan diperlakukan
semena-mena oleh para tuan tanah. Pemberontakan tersebut dengan mudah
dipatahkan dengan bantuan kerajaan yang dimiliki angkatan bersenjata. Si kaya
makin kaya, dan si miskin makin sengsara. Jurang-jurang kemiskinan melebar.
Redistribusi pendapatan terjadi dari simiskin kepada sikaya.
Diabad ke 11 dan 12, mulai terjadi
interaksi budaya islam dan budaya eropa dengan banyaknya mahasiswa eropa yangt
belajar kenegeri-negeri islam. Kepulangan mereka kembali ke eropa membawa
banyak ide baru, salah satu ide barunya itu adalah zakat.
Zakat bukan saja mencenggangkan para
tuan dan kerajaan, iya juga membuka presfektif baru dikalangan baru diaklangan
gereja, konsep ‘tithe’ (prsepuluhan), donasi, syariti, merupakan bagian tak
terpisahkan dari gereja, namu praktiknya sering kali uangt yang dibayarkan
kegerja jauh lebih besar dari pada di distribusikan kembali kerakyatnya. Pada
zaman itu institusi gereja sangat kuat karena hubungan kerajaan dan gereja.
Konsep zakat membalikan paradigm yang telah lekat pada budaya eropa. Dalam
konsep zakat, dan distribusi terjadi dari si kaya kepada simiskin. Betapun
sukses dan halalnya kekayaan seseorang, didalamnya ada hak orang miskin yangt
harus dikeluarkan.
Intruksi masjid atau agamawan
memaang dapat memungut zakat dalam kapasitasnya sebagai petugas zakat (Amil).
Namun, peran mereka dibatasi bukan sebagai satu-satunya pihak yang berhak
mendapat zakat. Al qur’an mengatur ada delapan pihak yang berhak menerima
zakat. Praktik yang dilakukan dizaman Rasulallah dan Khulafaur Rasyidin menjadi
pedoman ketidak bolehan amil menahan hak zakat tuju pihak lainya.
Ketika terjadi perang salib, eropa
memulai mengadopsi konsep zakat dengan nama Salahuddin Tax, yang kemudian menjadi dasar konsep pajak
modern.
Dari itulah kita bisa menyadari bahwasanya
pajak bukan hanya sekkedar menjadi proioritas muslim saja untuk menjadikan
zakat sebagai penunjang pertumbuhan
ekonomi ummat saja, melainkan zakat juga
menjadi konsep utama dalam bidang pertumbuhan ekonomi non ummat/bangsa eropa
dan lain-lain.







