. JANGAN KAMU BANDINGKAN ZAKAT
DENGAN PAJAK.
Oleh : Ahmad Al Imron (Pajak Menurut
Syariah{Gusfahmi,Se.,M.A})
Tentu kita sudah mengetahui arti
luas tentang apa itu pengertian zakat, Zaakat berasal dari kata Zaka
(menumbuhkan) atau Ziyadah (tambahan).
Didalam Al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebnayak 82 kali
diulang sebutannya dengan memakai kata sinonim dengannya, yaitu sedekah dan
infaq. Dari 32 kata zakat itu ,27 diantaranya yang bergandengan dengan sholat.
Dari itulah kita bisa memahami betapa terprioritaskannya zakat bahkan didalam
Nas Al Qur’an disandingkannya dengan shalat sedangkan sholat adalah Imamud
Addiin (tiang agama).
Zakat merupakan rukun islam yang
ketiga setelahnya sholat, melihat dari sejarah zakat diwajibkan dimadinah pada
tahun kedua hijriah. Namun ada juga yang menyebutkan perintah ini diwajibkan
bersama perintah shalat ketika nabi masih berada di Makkah al mukarromah,
sedangkan perintah dibolehkannya untuk memumungut zakat ditujukan kepada Ulil
Amri (Pemerintah,Raja,penguasa). Sebagaiman dalam Firman ALLAH SWT dalam (QS.
Al-Taubah [9]; 103). Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa mu menjadi ketentraman bagi mereka, dan ALLAH maha mendengar
lagi maha mengetahui. Dari ayat tersebut kita memahami bahawasanya zakat
bukan hanya sebagai umpeti wajib bagi ummat muslim saja melainklan zakat adalah pembersih harta
(clear Mall) yang wajib dibersihkan
untuk memaslahatkan kehidupannya kita sebagai ummat muslim.
Sedangkan menurut madzhab maliki
mendefeinisikan Zakat sebagai berikut;
mengeluarkan sebagian yang
khusus dari harta yang khusus pula yang
telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yang
berhak menerimanya (mustahiq)-nya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan
mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan pertanian.
Kata nabi Az Zakatu qantarul Iman bahawasanya
zakat adalah titian atau jembatan iman artinya kita sebagai ummat muslim wajib
merealisasikan sebagian harta kita untuk ummat muslim lainnya yang telah
ditentukan dalam al qur’an (orang yang menerima zakat) bahkan zakat juga bisa
dikatakan sebagain keidentikan seseorang muslim
“ la imana liman la Shalatalahu wala shalatahu limanlaa zakata lahu “
Bahwasanya tidak sempurna iman seseorang jika tidak sempurna shalatnya
seseorang dan bahkan tidak sempurna shalatnya seorang muslim yang tidak membayar
zakat, jika kita mertedefinsi kembali hadist tersebut bahwasanya kesempurnaan
iman seseorang tergantung bagaikmana dia menyempurnakan shalatnya dan tidak
sempurna shalatnya seseorang melainkan orang yang mengeluarkan sebagian harta
mereka dijalan Allah (zakat). Bahkan dimasa khulafaur Rasyidin dibawaha
kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq r.a beliau berjanji kepada ummatnya “ Demi
Allah dan Rasul Aku akan memerangi orang-orang yang murtad yaitu orang-orang
yang enggan membayar zakat “. Dari kutipan maqalah tsb kita bisa memahami bahwa
orang yang tidak membayar zakat termasuk golongan orang orang yang murtad yang
keluar dari agama islam karana zakat adalah salah satu dari rukun islam yang
ketiga, tentu barang siapa yang tidak melaksanakan salah satu rukun islam dan
rukun iman bisa dikatakan orang keluar dari agama islam dan wajib kita perangi pada masa Khilafah Abu
bakar as-shiidiq, karna pada saat itu zakat merupakan satu-satunya kas atau
pendapatan negara yang dipimpinya dan juga fadilah dari zakat sendiri tidak
berubah dari masa kemasa yaitu hanya satu untuk memaslahatkan ummat maupu
agama.
Begitu pula salah satu sandingan
yang selalu dikait-kaitkan dengan zakat adalah pajak. Pajak merupakan salah
satu indicator pendapatan dari suatu negara dimana pajak dipungut dari warga
negara oleh petugas-petugas negara sesuai denhgan ketentuan yang berlaku,
sedangakn pengertian Pajak menurut UU pajak baru No.28 2007. Pajak
adalah kontibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yangt bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendaptkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keprluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam
definisi tersebut ditekankan bahwasanya pajak adalah “kontribusi” rakyat kepada
negara, bukan lagi sekedar “iuran Wajib”, bisa dipaksakan dalam pemungutannya
dan bertujuan untuk kepentingan bernegara
melalui pemungutan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPN) dan pajak Bumi dan bangunan (PBB).
Kontroversi pajak yang diterapkan
diberbagai negara lebih khususnya di indonesia tidak bisa dihelakkan
keberadannya, banyak komentar pro dan
kontra dari berbagai kalangan mulai dari
praktisi,politikus,ekonom-ekonom,fuqaha bahakan ulama’-ulama’ besar
diantaranya, ibnu hazm, mahmud syaltut, dr. hasan turobi dan berbagai ulama
lainya m,ereka berpendapat bahawasanya pajak itu boleh dipungut sesuai dengan
ketentuan negara dan agama dan ada juga yang berpendapat bahawasanya pajak itu
haram sebab pajak merupakan salah satu alat para elit untuk menindas pribumi
berikut pendapat para ulama tentang pajak ;
Menurut ibnu hazm : Apabila dana
zakat tidak memenuhi dana kebutuhan orang orang miskin dalam suatu daerah
maupun negara, maka menjadi tanggung jawab warga yang mampu untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Apabila mereka tidak
melakukan itu, semuanya akan berdosa. Penguasa (ulil amri) berhak
menghukum mereka, inilah pendapat yang tidak bis diragukan, yang diambil dari makna dan tujuan
al-Qur’an. dari pendapat tersebut sudah jelas jika dalam suatu
negara jika dana zakat tidak mencukupi untuk membantu orang-orang miskin maka
warga negara tersebut wajib membantunya (dalam artian zakat) karana itu hukumnya Fardu ain jika tidak maka
semua yang ada dinegara tersebut berdosa dan pemerintah wajib mmenhukumnya
sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an : Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukan-NYA dengan sesuatupun. Dan berbuat baikalah
kepda kedua orang tuamu,karib kerabatmu, anak anak yatim,orang orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan
hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang sombong dan
membangga- banggakan dirinya. (QS Al-Nisa’,{4}36). Dari ayat tersebut sudah
jelas bahwasanya ada berbagai hal yang wajib dipungut selain zakat yaitu adalah
pajak. Dari uraian tersebut bahwa bisa disimpulkan bahwasanya pajak itu boleh dipungut dalam suatu negara.
Sedangkan ada bebarapa ulama yang mengaggap Pajak itu haram diambil yaitu salah
satu tokoh ulama’ besar dari sudan Dr.
Hasan Turobi dalam bukunya Princple
of Gevormance, Fredom, and Responsibility in islam Menyatakan :
Pemerintah yang ada didunia muslim
dalam sejarah yang begitu lama “pada umumnya tidak sah”. Karena itu, para fuqaha
khwatir jika diperbolehkan menarik pajak akan disalahgunakan dan menjadi suatu
alat penindasan menurutnya. Pajak tidak bisa direalisasikan didunia pemerintah
islam dikawatirkan jika pajak itu dilaksnakan akan menjadi jembatan bagi para
elit elit atau penguasa sebagai alat penindasaan rakyata yang nantinya
menyebabkan kesenjangan bagi suatu negara tersebuit. Artinya yang kaya semakin
sejahtera dan yang miskin makin sengsara.
Sebenranya pajak (dharibah)
merupakan salah satu bentuk Muamalah dalam bidang ekonomi, pajak merupakan alat
pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk membiyayai berbagai kebutuhan
bersama (kolektif), seperti keamanan,kesehatan, dan pendidikan, untuk itu tentu
perlunya adanaya pengawas yang nantinya akan mengawasi terealisasinya pajak
tersebut diantaranya adanya polisi, tentara dan sebagainya., akan tetapi
sipemungut tersebut tidak bisa serta merta meminta pajak begitu aja melainkan
menaati peraturan atan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagaimna dalam
hadist nabi mengatakan “ tidak masuk surga bagi petugas petugas pajak yang
dzhalim (Hr. Abu Daud). Dihadist yang lain juga mengatakan “ orang
yang bekerja mengambil zakat (pajak) dengan kebenaran adalah seperti orang
berjihad fi sabilillah dan selamat dan
sampai kembali kerumahnya (HR. Tirmidzi).
Jika kita meredefinisikan kembali dari hadist tersebut dari petugas
zakat menjadi petugas pajak tentu hendaknya ini adalah sebuah kecaman bagi
petugas pajak untuk melakukan pekerjaanya sesuai dengan ketentuan syariat
islam, jika seandainya pajak dibuat
sesuai syariah, maka perbuatan memungut dan mendistribusikan menjadi nilai
ibadah bagi pemungutnya (fiskus) maupun bagi WP sebagai jihad harta. Karna
sekecil apapun perbuatan (kebaikan ataupun keburukan), pasti akan dipertanggung
jawabkan dihadapan Allah dan akan mendapatkan balasan (QS al zalzalah {99}7).
Sesungguhnya pajak diperbolehkan
oleh ulama, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan rambu rambu syariat. Jika
tidak maka pajak akan keluar dari jalurnya sebagaai alat pemenuh kebutuhan
negara dan masyarakat bahkan bisa jadi pajak sebagai alat penindas rakyat jika
keluar dari syariat islam, dengan demikian perlu kiranya diindonesia menerpkan
pajak yang sesuai dengan syariat islam, dan diharpkan kaum muslimin akan
berlomba lomba dalam membayar pajak, sebagai salah satu bentuk jihad mereka,
dalam mengatasi beban bersama dan janganlah membanding bandingkan Pajak dengan
zakat Yang sesungguhnya sama dalam Tujuanya yaitu memaslahtkan Ummat,negara dan
Agama karana Allah berfirman dalam Surat
Al-An’am : Katakanlah, sesungguhnya shalat ku, ibadah ku, hidup dan mati ku
hanyalah untuk Allah SAW, yaitu Tuhan semesta alam. Jadi alangklah baiknya
kita sebagai ummat muslim janganlah memeberi batas antara agama dan negara
selama itu tujuannya untuk ummat
dikhawatirkan kita menjadi ummat yang sekuler yang memisahkan agama dan
negara. maka dari itu perlu kiranya pemerintah melakukan beberapa langkah yang
nantinya akan mewujudkan pajak yang sesuai dengan syariah :
Ø Majlis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah fatwa bahwa pajak
(dharibah) dibolehkan dalam islam, berdasarkan al Qur’an dan As sunnah serta
ijma’ Sahabat. Namun, pajak (dharibah) tersebut, tidak sama dengan pajak (tax)
sebagaimana dipraktekan di Indonesia saat ini, yang masih belum bersumber kepada
al qur’an dan hadist. Oleh sebab itu , pajak di Indonesia perlu direformasi
terlebih dahulu dan menyediakan paying hukum yang sesuai dengan ketentuan
syariah islaam sebelum pajak ini dibolehkan.
Ø Pajak memiliki kepentingan yang tidak kalah dari zakat dalam tujuan
penggunannya di Indonesia saat ini untuk membiyai keperluan negara, yang tdak
terpenuhi oleh zakat. Oleh sebab itu perlu dibuat satu program sosialisasi
kolektif dari ulama dan umara untuk menjelaskan kepada kaum muslimin tentang
keberdaannya pajak sesuai dengan syariat islam.
Ø Pajak sebagai kewajiban ibadah tambahan sesudah zakat, merupakan
sesuatu kesatuan pengelolaan dibawah naugna kementrian Keunagn RI.untuk itu ,
diperlukan langkah lanjutan berupa
penyantuan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dengan Kantor Pelyanan Zakat (PPZ)
dalam satu atap.
Ø Pajak dijadikan sebagai
pengurang pajak terutang (Kredit pajak ) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) orag pribadi maupun badan.
Ø
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah meninjau kembali APBN, dimana penggunaan
uang pajak belum dilaksanakan sesuai dengan tujuan semula kenapa pajak itu
boleh dipungut.
Berikut harapan
harapan untuk mewujudkaan pajak yang sesuai dengan syariah tinggal bagaimana pemerintah untuk
menjalakannya dan masyarakat cukup andil didalmnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar