Kamis, 26 April 2018

JANGAN KAMU BANDINGKAN PAJAK DENGAN ZAKAT



. JANGAN KAMU BANDINGKAN ZAKAT DENGAN PAJAK.
Oleh : Ahmad Al Imron (Pajak Menurut Syariah{Gusfahmi,Se.,M.A})

Tentu kita sudah mengetahui arti luas tentang apa itu pengertian zakat, Zaakat berasal dari kata Zaka (menumbuhkan) atau Ziyadah (tambahan).  Didalam Al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebnayak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata sinonim dengannya, yaitu sedekah dan infaq. Dari 32 kata zakat itu ,27 diantaranya yang bergandengan dengan sholat. Dari itulah kita bisa memahami betapa terprioritaskannya zakat bahkan didalam Nas Al Qur’an disandingkannya dengan shalat sedangkan sholat adalah Imamud Addiin (tiang agama).

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga setelahnya sholat, melihat dari sejarah zakat diwajibkan dimadinah pada tahun kedua hijriah. Namun ada juga yang menyebutkan perintah ini diwajibkan bersama perintah shalat ketika nabi masih berada di Makkah al mukarromah, sedangkan perintah dibolehkannya untuk memumungut zakat ditujukan kepada Ulil Amri (Pemerintah,Raja,penguasa). Sebagaiman dalam Firman ALLAH SWT dalam (QS. Al-Taubah [9]; 103). Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa mu menjadi ketentraman bagi mereka, dan ALLAH maha mendengar lagi maha mengetahui. Dari ayat tersebut kita memahami bahawasanya zakat bukan hanya sebagai umpeti wajib bagi ummat muslim  saja melainklan zakat adalah pembersih harta (clear Mall)  yang wajib dibersihkan untuk memaslahatkan kehidupannya kita sebagai ummat muslim.

Sedangkan menurut madzhab maliki mendefeinisikan Zakat sebagai berikut;
mengeluarkan sebagian yang khusus  dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq)-nya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan pertanian.

Kata nabi  Az Zakatu qantarul Iman bahawasanya zakat adalah titian atau jembatan iman artinya kita sebagai ummat muslim wajib merealisasikan sebagian harta kita untuk ummat muslim lainnya yang telah ditentukan dalam al qur’an (orang yang menerima zakat) bahkan zakat juga bisa dikatakan sebagain keidentikan seseorang muslim  “ la imana liman la Shalatalahu wala shalatahu limanlaa zakata lahu “ Bahwasanya tidak sempurna iman seseorang jika tidak sempurna shalatnya seseorang dan bahkan tidak sempurna shalatnya seorang muslim yang tidak membayar zakat, jika kita mertedefinsi kembali hadist tersebut bahwasanya kesempurnaan iman seseorang tergantung bagaikmana dia menyempurnakan shalatnya dan tidak sempurna shalatnya seseorang melainkan orang yang mengeluarkan sebagian harta mereka dijalan Allah (zakat). Bahkan dimasa khulafaur Rasyidin dibawaha kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq r.a beliau berjanji kepada ummatnya “ Demi Allah dan Rasul Aku akan memerangi orang-orang yang murtad yaitu orang-orang yang enggan membayar zakat “. Dari kutipan maqalah tsb kita bisa memahami bahwa orang yang tidak membayar zakat termasuk golongan orang orang yang murtad yang keluar dari agama islam karana zakat adalah salah satu dari rukun islam yang ketiga, tentu barang siapa yang tidak melaksanakan salah satu rukun islam dan rukun iman bisa dikatakan orang keluar dari agama islam  dan wajib kita perangi pada masa Khilafah Abu bakar as-shiidiq, karna pada saat itu zakat merupakan satu-satunya kas atau pendapatan negara yang dipimpinya dan juga fadilah dari zakat sendiri tidak berubah dari masa kemasa yaitu hanya satu untuk memaslahatkan ummat maupu agama.

Begitu pula salah satu sandingan yang selalu dikait-kaitkan dengan zakat adalah pajak. Pajak merupakan salah satu indicator pendapatan dari suatu negara dimana pajak dipungut dari warga negara oleh petugas-petugas negara sesuai denhgan ketentuan yang berlaku, sedangakn pengertian  Pajak  menurut UU pajak baru No.28 2007. Pajak adalah kontibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi  atau badan yangt bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendaptkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keprluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwasanya pajak adalah “kontribusi” rakyat kepada negara, bukan lagi sekedar “iuran Wajib”, bisa dipaksakan dalam pemungutannya dan bertujuan untuk kepentingan bernegara  melalui pemungutan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Kontroversi pajak yang diterapkan diberbagai negara lebih khususnya di indonesia tidak bisa dihelakkan keberadannya, banyak  komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan mulai dari praktisi,politikus,ekonom-ekonom,fuqaha bahakan ulama’-ulama’ besar diantaranya, ibnu hazm, mahmud syaltut, dr. hasan turobi dan berbagai ulama lainya m,ereka berpendapat bahawasanya pajak itu boleh dipungut sesuai dengan ketentuan negara dan agama dan ada juga yang berpendapat bahawasanya pajak itu haram sebab pajak merupakan salah satu alat para elit untuk menindas pribumi berikut pendapat para ulama tentang pajak ;

Menurut ibnu hazm : Apabila dana zakat tidak memenuhi dana kebutuhan orang orang miskin dalam suatu daerah maupun negara, maka menjadi tanggung jawab warga yang mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka. Apabila mereka tidak  melakukan itu, semuanya akan berdosa. Penguasa (ulil amri) berhak menghukum mereka, inilah pendapat yang tidak bis  diragukan, yang diambil dari makna dan tujuan al-Qur’an. dari pendapat tersebut sudah jelas jika dalam suatu negara jika dana zakat tidak mencukupi untuk membantu orang-orang miskin maka warga negara tersebut wajib membantunya (dalam artian zakat)  karana itu hukumnya Fardu ain jika tidak maka semua yang ada dinegara tersebut berdosa dan pemerintah wajib mmenhukumnya sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-NYA dengan sesuatupun. Dan berbuat baikalah kepda kedua orang tuamu,karib kerabatmu, anak anak yatim,orang orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang sombong dan membangga- banggakan dirinya. (QS Al-Nisa’,{4}36). Dari ayat tersebut sudah jelas bahwasanya ada berbagai hal yang wajib dipungut selain zakat yaitu adalah pajak. Dari uraian tersebut bahwa bisa disimpulkan bahwasanya  pajak itu boleh dipungut dalam suatu negara. Sedangkan ada bebarapa ulama yang mengaggap Pajak itu haram diambil yaitu salah satu tokoh ulama’ besar dari sudan  Dr. Hasan Turobi  dalam bukunya Princple of Gevormance, Fredom, and Responsibility in islam Menyatakan :

Pemerintah yang ada didunia muslim dalam sejarah yang begitu lama “pada umumnya tidak sah”. Karena itu, para fuqaha khwatir jika diperbolehkan menarik pajak akan disalahgunakan dan menjadi suatu alat penindasan menurutnya. Pajak tidak bisa direalisasikan didunia pemerintah islam dikawatirkan jika pajak itu dilaksnakan akan menjadi jembatan bagi para elit elit atau penguasa sebagai alat penindasaan rakyata yang nantinya menyebabkan kesenjangan bagi suatu negara tersebuit. Artinya yang kaya semakin sejahtera dan yang miskin makin sengsara.

Sebenranya pajak (dharibah) merupakan salah satu bentuk Muamalah dalam bidang ekonomi, pajak merupakan alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk membiyayai berbagai kebutuhan bersama (kolektif), seperti keamanan,kesehatan, dan pendidikan, untuk itu tentu perlunya adanaya pengawas yang nantinya akan mengawasi terealisasinya pajak tersebut diantaranya adanya polisi, tentara dan sebagainya., akan tetapi sipemungut tersebut tidak bisa serta merta meminta pajak begitu aja melainkan menaati peraturan atan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagaimna dalam hadist nabi mengatakan “ tidak masuk surga bagi petugas petugas pajak yang dzhalim (Hr. Abu Daud). Dihadist yang lain juga mengatakan “ orang yang bekerja mengambil zakat (pajak) dengan kebenaran adalah seperti orang berjihad fi sabilillah dan selamat  dan sampai kembali kerumahnya (HR. Tirmidzi).  Jika kita meredefinisikan kembali dari hadist tersebut dari petugas zakat menjadi petugas pajak tentu hendaknya ini adalah sebuah kecaman bagi petugas pajak untuk melakukan pekerjaanya sesuai dengan ketentuan syariat islam, jika seandainya  pajak dibuat sesuai syariah, maka perbuatan memungut dan mendistribusikan menjadi nilai ibadah bagi pemungutnya (fiskus) maupun bagi WP sebagai jihad harta. Karna sekecil apapun perbuatan (kebaikan ataupun keburukan), pasti akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah dan akan mendapatkan balasan (QS al zalzalah {99}7).

Sesungguhnya pajak diperbolehkan oleh ulama, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan rambu rambu syariat. Jika tidak maka pajak akan keluar dari jalurnya sebagaai alat pemenuh kebutuhan negara dan masyarakat bahkan bisa jadi pajak sebagai alat penindas rakyat jika keluar dari syariat islam, dengan demikian perlu kiranya diindonesia menerpkan pajak yang sesuai dengan syariat islam, dan diharpkan kaum muslimin akan berlomba lomba dalam membayar pajak, sebagai salah satu bentuk jihad mereka, dalam mengatasi beban bersama dan janganlah membanding bandingkan Pajak dengan zakat Yang sesungguhnya sama dalam Tujuanya yaitu memaslahtkan Ummat,negara dan Agama karana Allah  berfirman dalam Surat Al-An’am : Katakanlah, sesungguhnya shalat ku, ibadah ku, hidup dan mati ku hanyalah untuk Allah SAW, yaitu Tuhan semesta alam. Jadi alangklah baiknya kita sebagai ummat muslim janganlah memeberi batas antara agama dan negara selama itu tujuannya untuk ummat  dikhawatirkan kita menjadi ummat yang sekuler yang memisahkan agama dan negara. maka dari itu perlu kiranya pemerintah melakukan beberapa langkah yang nantinya akan mewujudkan pajak yang sesuai dengan syariah :

Ø  Majlis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah fatwa bahwa pajak (dharibah) dibolehkan dalam islam, berdasarkan al Qur’an dan As sunnah serta ijma’ Sahabat. Namun, pajak (dharibah) tersebut, tidak sama dengan pajak (tax) sebagaimana dipraktekan di Indonesia saat ini, yang masih belum bersumber kepada al qur’an dan hadist. Oleh sebab itu , pajak di Indonesia perlu direformasi terlebih dahulu dan menyediakan paying hukum yang sesuai dengan ketentuan syariah islaam sebelum pajak ini dibolehkan.
Ø  Pajak memiliki kepentingan yang tidak kalah dari zakat dalam tujuan penggunannya di Indonesia saat ini untuk membiyai keperluan negara, yang tdak terpenuhi oleh zakat. Oleh sebab itu perlu dibuat satu program sosialisasi kolektif dari ulama dan umara untuk menjelaskan kepada kaum muslimin tentang keberdaannya pajak sesuai dengan syariat islam.
Ø  Pajak sebagai kewajiban ibadah tambahan sesudah zakat, merupakan sesuatu kesatuan pengelolaan dibawah naugna kementrian Keunagn RI.untuk itu , diperlukan langkah lanjutan  berupa penyantuan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dengan Kantor Pelyanan Zakat (PPZ) dalam satu atap.
Ø  Pajak dijadikan  sebagai pengurang pajak terutang (Kredit pajak ) dalam surat pemberitahuan  tahunan (SPT) orag pribadi maupun badan.
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah meninjau kembali APBN, dimana penggunaan uang pajak belum dilaksanakan sesuai dengan tujuan semula kenapa pajak itu boleh dipungut.
Berikut harapan harapan untuk mewujudkaan pajak yang sesuai dengan syariah  tinggal bagaimana pemerintah untuk menjalakannya dan masyarakat cukup andil didalmnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngeri! Perang Rusia-ukraina Negative Vibes buat emak-emak

Ngeri! berwaspada lah! Ini dia dampak dari perang Rusia-ukraina Operasi militer Rusia ke Ukraina akhirnya telah menjadi kenyataa...