IMPLEMENTASI
FINTECH SYARI’AH UNTUK
MENYONGSONG EKONOMI RABBANI 2020
Oleh : Ahmad Al
Imron & Fitria Amalia
Dalam
literature menyatakan bahawsannya era globalisasi bermula pada decade 1990-an.
Era ini ditandai, diantaranya dengan adanya fenomena penting dalam bidang
ekonomi. Kegiatan ekonomi dunia tidak hanya dibatasi oleh faktor batas
geografi, bahasa, budaya dan ideologi, akan tetapi lebih karena factor saling
membutuhkan dan saling bergantung satu sama lain. Dunia menjadi seolah-olah
tidak ada batas, terlebih akibat perkambangan teknologi yang cukup pesat. Dapat
diperkirakan proses globalisasi semakin bertambah cepat di masa mendatang.
Sebagaimana dikemukakan oleh Colin Rose bahwa dunia sedang berubah dengan
kecepatan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Secara
garis besar, system perekonomian negara-negara dunia dikelompokkan pada dua
kutub yakni sosialisme dan kapitalisme. Akan tetapi sejak runtuhnya Uni Sofiet,
system sosialisme dianggap telah tumbang seiring dengan runtuhnya negara
tersebut. Oleh karena itu system ekonomi kapitalis yang hingga kini menjadi
power tunggal perekonomian dunia dan dikenal sebagai era ekonomi modern atau
ekonomi baru (the new economy), meski pada sejarahnya dalam tahun
1930-an reputasi teori ekonomi klasik ini sempat menurun akibat terjadinya
depresi yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak
pasar saham.
Meninjau
skematik problematika perekonomian dunia yang cukup banyak menuai persoalan di
era globalisasi ini yang diungkapkan oleh salah satu tokoh ekonom6i yakni Umar
Chapra, mendorong para pakar ekonomi sekaligus pakar filsafat moral untuk
memperbaiki system financial dunia. Ini bukan bermakna akan menghapus
teori-teori dan karya yang sophisticated dalam ekonomi konvensional, akan
tetapi menyempurnakan revolusi ilmiah yang terdapat dalam prinsip disiplin ilmu
ekonomi konvensional. Terbukti sejak tiga decade yang lalu lahirlah upaya
pengembangan ekonomi islam.
Ekonomi
islam atau lebih dikenal dengan ekonomi
ketuhanan dimana sistem ekonomi ini
menganut sistem yang berlandaskan ketentuan-ketentuan syariah yaitu Al-Qur’an beserta Al Hadist dan juga kesepakatan para
Ulama (ijtihad).
Jika melihat
dari kaca mata sejarah, ekonomi islam muncul pasca diciptkan manusia pertama
kali dimuka bumi ini yaitu Nabi Adam As. Meskipun pada masa ini tidak ada tulisan-tulisan yang
membahas secara serius tentang bagaimana
Nabi Adam berekonomi islam tapi tidak
bisa dipungkuri jika Nabi Adam As menggunakan system ekonomi islam, secara Nabi
adam adalah Kekasih Allah yang secara otomatis
akan taat terhadap ketetapan syariah secara menyeluruh. Ekonomi islam pun
tidak berhenti di fase itu saja melainkan masih berlanjut estafet
kepemimpinannya dari masa kemasa hingga pada ahirnya masuk pada kepemimpinan
seorang revosioner dunia yaitu Nabi Muhammad Saw. Periode pemikiran ekonomi islam klasik
ini dimulai dari masa ketika Nabi Muhammad
saw masih hidup.. Sungguh pun demikian, dimasa ini adalah sebagai masa/periode starting
point bagi perkembangan ekonomi
islam untuk periode periode berikutnya. Hal ini dikarenakan perilaku Nabi
Muhammad saw sendiri adalah representasi ekonomi islam yang paling otentik
dengan segala kebijakan-kebijakan jitu yang peduli akan ummat dan agama,
sehingga setiap persoalan ekonomi yang muncul
dapat dipertanyakan secara langsung kepada Nabi Muhammad Saw. Oleh
karena itu beberapa sahabat seperti Ummar ibn Khottab memang selalu kritis
mengajukan pendapat terhadap peristiwa tertentu, namun pikiran Ummar r.a
tersebut segera memeperioleh jawaban langsung dari baginda Rasullah Saw. Itulah
sejarah kemunculan system ekonom islam.
Beda halnya
jika meninjau sejarah berkembangnya ekonomi islam di Indonesia, berikut salah
satu pendapat dari tokoh Indonesia yaitu
bapak ekonomi islam Dr. Syafi’I Antonio “Indonesia Sebelum Penjajahan sudah mengunnakan system ekonomi islam yang
dikenal dengan ekonomi kerakyatan” jika kita meredefinisi Indonesia sebelum
penjajahan sudah mengimplementasikan nilai-nilai ekonomi islam (ekonomi
kerakyataan) meski namanya bukan ekonomi islam akan tetapi point-point
didalamnya cendrung terhadap syariat islam seperti halnya gotong royong,saling
membantu satu sama lainnya, akan tetapi seiring berjalanya waktu, ekonomi
kerakyataan seakan lenyap ditelan bumi, menghilang tanpa bekas yang dipacu oleh
masyarakat berkulit putih (VOC) dimana orang-orang ini merealisasikan
pemikiraannya tentang bagaimana
berekonomi menggunakan ekonomi kapitalis dan pada ahirnya masyarakat kita ikut
terhadap perangkatnya dikarnakan masyarakat Indonesia masih cendrung akan
kebodohan. seiring berkembanya waktu
dari masa kemasa ahirnya system ekonomi kapitalis itu membuktikan kegagalannya
dengan adanya kriisis Moneter pada tahun 1998
fenomena itulah yang membuktikan system ekonomi kapitalis harus
dimusnahkan dan menjadikan alternative utama adalah ekonomi islam yang
bertujuan untuk memmaslahatkan bersama tanpa memandang bulu. Itulah sejarah
singkat bagaimana ekonomi islam berkembang dari
masa kemasa mulai dari masa Nabi Adam, Nabi Muhammad Saw hingga masa melenial sampai saat ini.
Ekonomi islam
sejatinya adalah suatu system ekonomi yang hanya mengharapkan Ridho-Nya artinya
Sistem ini tidak hanya untuk kebahagian atau kepuasan didunia semata melainkan
melibat beratkan kebahagian akhiratnya. Itulah ekonomi islam Secara singkat.
Tentu ekonomi islam tidak berhenti dalam literatur itu saja, ekonomi islam
makin hari makin merengkangkang sayap-sayapnya
untuk memacu pertumbuhan Ekonomi islam bahkan ekonomi islam menjamak
kesemua aspek dan salah satu aspek adalah aspek Tekhnolog bagaimna Ekonomi
islam Bepadu dan bersinergi denagn Tekhnologi. Tentu Perkembangan sektor ekonomi
dan keungan berbasis tekhnologi seperti
ini tidak dapat dipisahkan dari kemajuan tekhnologi serta gaya hidup masyarakat yang semakin modern. Hal ini
mendorong munculnya financial tekhnologi (FinTech) atau tekhnologi financial
yang memberikan kemudahan untuk mengakses layanan keuangan. Tekhnologi keunagan
bahkan telah berkembang menjadi industri yang mendukung sejumlah sector-sector
penting dalam perekonomian seperti mislanya pertanian dan juiga sector
financial atau pinjam meminjam misalnya
Modalku dan KoinWorks, selain berbnagai kemudahan fintech juga mendorong
kemandirian masyarakaat dibidang financial dengan produk adan layanan yang ditawarkan oleh
fintech tersebut. Fintech atau financial tekhnologi keuangan adalah inovasi dibidang tekhnologi untuk
memenuhi kebutahan atas layanan akses jasa keuangan yang semakin meningkat,
kebutuhan jasa keuangan ini terdapat
disektor bisnis bahkan disektor sector lain yang terdapat didalam masyarakat
anatara lain, lembaga usaha mikro dan usaha mikro kecil menengah (UMKM),
pertanian dan perikanan serta
pendidiakan. Salah satu fintech
yang terfokus dan mendukung
disketor pertanian adalah TaniHub dimana layanan ini akan membantu para petani memasrakan
hasil pertaniannya. taniHub
menghubungakn pihak petani dengan kosumen seperti rumah makan atau HOREKA (Hotel,Retaorant,
dan katring). Kemajuan tekhnologi telah mendorong berbagai munculnya inovasi
inovasi salah staunya dibidang keuanagan. Fintech adalah salah satu contoh
inovasi tekhnologi yang menjadi solusi bagi kebutuhan layanan keuangan yang
semakin meningkat.
Data valid BPS tahun 2016 yang menyatakan
bahwasannya populasi mansyarakat yang belum menggunakan jasa bank adalah 81 %
merupakan biggest gap masuknya FinTech di Negara yang dipimpin oleh Pak Jokowi saat ini.
Seiring dengan margin 36 % banding 64 % untuk Formal Financial Sector versi
Informal Sector membuktikan bahwa bisnis FinTech cenderung mereplikasi model
bisnis lembaga keuangan formal/bank. Faktualisasi tersebut cukup menjadi acuan
untuk mewujudkan “Indonesia Go Digital”
yang dikemas dalam wadah FinTech Syari’ah, sesuai dengan angkat bicara Presiden
Jokowi Maret 2016 lalu “Kita ingin developer kita mengejar negara lain.
Potensi digital ekonomi kita kurang lebih US$ 13 juta. Lima tahun ke depan
berpotensi menjadi US$ 130 juta. Sebuah potensi yang besar sekali, jangan
sampai diambil orang lain”.
Meninjau
factor SDM, mayoritas masyarakat Indonesia identic dengan skill kewirausahaan
yang sangat menunjang berkembangnya UMKM. Sebagaimana usaha kerakyatan ini
memperoleh perhatian sekaligus keistimewaan dari pemerintah yang tekmaktub
dalam perundang-undangan mengenai bantuan kredit usaha, pengembangan usaha,
kemudahan persyaratan izin usaha, serta kemudahan-kemudahan yang lain. Di sisi
lain, pertiwi Indonesia juga terkenal dengan tingkat kemakmuran sector
agrarisnya yang jika dieksplorasi dengan sempurna akan dapat menguasai pangsa
pasar internasional dalam hal ekspor bahan produksi. Hal-hal tersebut akan
mencapai level efisiensi bila disandingkan dengan pengimplementasian FinTech
Syari’ah, yang mana startup tidak hanya dari elemen mahasiswa, developer dan
korporasi namun juga mengkolaborasikan dengan elemen-elemen UMKM serta Sektor
lainnya di indonesia untuk menuju perekonomian Indinesia yang lebih mapan dalam
kaca mata internasional. Dengan demikian Suistainable Development of Islamic
Economic akan terealisasikan oleh jiwa-jiwa bangsa madani yakni generasi Merah
Putih yang berprinsip pada Ekonomi Rabbani. Dengan demikian kita
sebagai negara yang mayoritas muslim atau bisa dikatakan sebagai masyarakat
Madani yaitu masyrakat yang beradap dalam membangun kehidupaannya. Dimana kita
harus Benar- benar mendukung untuk mendoong adanya FinTech yang berlandaskan syariat
Islam (Fintech Syariah) apalgi finech yang berbasis syariah berpotensi sangat
besar untuk mendsorong perkembangan
ekonomi dan keuangan bagi ummat. Jika melihat berbagai negara sudah banyak yang
menerapkan layanan sperti ini, ibarat lomba renag dalam perlombaan. Tinggal
bagaimana waktunya Islamic Finance untuk memulai digaris start yang sama dan
mendahului lawannya untuk menjadi yang paling terdepan. Sesungguhnya islam pada
haklikatnya tidak menghendaki kekusahaan bagi ummat, bahkan sebaliknya islam
adalah satu-satunya agama yang selalu memberikan kemudahan bagi ummatnya.
Sebagaimana firman Allah Swt yang tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 185. “Allah
Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kerusakan bagi mu”.
Jika kita meredefinisi kembali dari
potongan ayat tersebut adalah bagaimana
posisi keungan syariah (FinTech) bisa memberikan kemudahan bagi ummat untuk
melakukan kegiatan keuangan maka dari
itu sesuai dengan ayat diatas bahawasanya
teknologi Financial dapat dimplementasikan dalam ekonomi islam selama hal
tersebut tidak merugikan ummat dan bahkan bisa memberikan kemaslahatan bagi
ummat dan negara, apalagi negara kita adalah negara yang memiliki potensi yang
sangat besar dalam kemajuan Financial tekhnologi disebabkan karna penduduk kita yang mayoritas
muslim. Tinggal bagaimana islam dan pemerintah menanggapi dan menjadi tabir
untuk menyikapi akan hal ini, dan berikut cara islam yang seharusnya diunggulkan
dalam mendongkrak perekonomian ummat melalui fintech syariah;
Ø OJK harus memberikan hukum secara pasti terhadap Financial
Tekhnologi (FinTech) Syariah.
Tahun lalu pada tanggal 29 desember
2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasinya tenatang
peraturan Fintech yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK
01/2016 akan tetapi peraturan ini bersifat umum yaitu masih mengenai peraturan
tentang Fintech Konvensional. Lantas regulasi ini masih perlu dipertanayakan
bahkan sangat pantas untuk direfisi kembali tentang keabsahannya dan aturan ini masih menimbulkan kontroversi
anatara syariah dan konvensional. Sebab tidak bisa anatara syariah dan
konvensional distukan menjadi satu dalam satu paying hukum yang nantinya akan
menuai banyak ketimpangan dikarnakan mekanisme dari masing indicator sudah
berbeda.Tentu hal ini adalah PR besar Buat OJK dimana harus membuat POJK
khusus tentang Bisnis FinTech syariah
Tersebut, terlebih OJK disini sebagai wasit industri dari keunagan yang berhak
dan berwenag untuk mengeluarkan paying hukum
bagi FinTech Syariah. Sehingga dengan adanya hal tersebut dari OJK
FinTech syariah bisa leluasa beroperasi di tanah air yang nantinya hal ini akan
memakmurkan negara Indonesia dan membantun menyongsong perekonomian ummat
khusunya (dari ummat untuk ummat).
Ø Fatwa MUI Terhadap FinTech.
Perlunya Fatwa MUI terhadap FinTech yang nantinya akan mendukung
perkembangan dan kemajuan bisnis Financial tekhnologi yangt berbasis syariah seperti ini, karana dengan adanya Fatwa MUI
yang diterbitkan DSN MUI gunananya akan melindungi masyarakat dari
kegelelisahan masyarakat tentang adanya Fintech Syariah tersebut, tentu hal ini
jika tidak ada Fatwa MUI yang
melandasinya akan bermunculan Perusahan-perusahaan
FinTech yang mengaku dirinya berlandaskan syariah hal ini akan membuat kacau
dikalangan masyarkat. apalagi peluang
bisnis fintech syariah sudah jelas di indonesi yangt terindikatori mayoritas
muslim dan juga dengan dibuktikannya salah satu prestasi perusahaan FinTech
Syariah yaitu PT Investree Rhadika Jaya
(Investree). Diman pada Bulan November 2017 Investree melakukan Uji Coba
pertama kalinya dan hasil yang dicapai dari perusahaan ini berdasarkan data Januari 2018 yang memberikan pendanaan terhadap masyarakat
mencapai 2,7 meliar dengan jumlah peminjam (Borrowers) terdaftar 313 orang dan
pemberi pinjaman (Lender ) 1.340 orang.
Dari data ini sudah bisa membuktikan bahawasanya FinTech syariah memiliki masa
depan yang sangat cerah, bahlkan potensi ini juga bisa lebih besar dari itu,
sebab Indonesia salah satu negara yang
mayoritas muslimnya, tentu hal ini tinggal bagaimana MUI selaku pimpinan Bersar
bisa mengeluarkan fatawanaya terhadap FinTech syariah ini yang nantinya akan
menaungi didalmnya.
Beberapa
paparan diatas adalah salah satu cara yang cukup efesien dan efektif untuk
merebuah perekonomian Indonesia menjadi ekonomi rabbani tahun 2020 melalui
system system keuangn digital atau Financial Tekhnologi (FinTech) syariah
tinggal bagaimana peran pemerintah,Ojk dan MUI merealisasikan kebijakn terhadap
Fintech syariah yang nantinya akan
membantu perkembanagnm dan kemajuan dari Sistem Keuangan islam yang dari ummat
untuk ummat. Wallahu A’lam.
Halo semuanya
BalasHapusNama saya JOSEPHINE JUMAWAN CABALLO, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin berterima kasih kepada ibu yang baik KARINA ROLAND karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Mrs. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Mrs. KARINA ROLAND bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk bersikap berani dan saya menghubungi Mrs. KARINA ROLAND dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari Ny. KARINA ROLAND jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. KARINA ROLAND LOAN COMPANY: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478 dan saya menjamin Anda bahwa Anda akan memberikan informasi sebagaimana saya miliki selesai dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Roland email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu KARINA ROLAND untuk mengubah kehidupan finansial saya.