Kamis, 26 April 2018

IMPLEMENTASI FINTECH SYARI'AH UNTUK MENYONGSONG EKONOMI RABBANI 2020



 IMPLEMENTASI  FINTECH SYARI’AH  UNTUK
   MENYONGSONG EKONOMI RABBANI 2020 

Oleh : Ahmad Al Imron & Fitria Amalia
Dalam literature menyatakan bahawsannya era globalisasi bermula pada decade 1990-an. Era ini ditandai, diantaranya dengan adanya fenomena penting dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi dunia tidak hanya dibatasi oleh faktor batas geografi, bahasa, budaya dan ideologi, akan tetapi lebih karena factor saling membutuhkan dan saling bergantung satu sama lain. Dunia menjadi seolah-olah tidak ada batas, terlebih akibat perkambangan teknologi yang cukup pesat. Dapat diperkirakan proses globalisasi semakin bertambah cepat di masa mendatang. Sebagaimana dikemukakan oleh Colin Rose bahwa dunia sedang berubah dengan kecepatan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
            Secara garis besar, system perekonomian negara-negara dunia dikelompokkan pada dua kutub yakni sosialisme dan kapitalisme. Akan tetapi sejak runtuhnya Uni Sofiet, system sosialisme dianggap telah tumbang seiring dengan runtuhnya negara tersebut. Oleh karena itu system ekonomi kapitalis yang hingga kini menjadi power tunggal perekonomian dunia dan dikenal sebagai era ekonomi modern atau ekonomi baru (the new economy), meski pada sejarahnya dalam tahun 1930-an reputasi teori ekonomi klasik ini sempat menurun akibat terjadinya depresi yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak pasar saham.    
            Meninjau skematik problematika perekonomian dunia yang cukup banyak menuai persoalan di era globalisasi ini yang diungkapkan oleh salah satu tokoh ekonom6i yakni Umar Chapra, mendorong para pakar ekonomi sekaligus pakar filsafat moral untuk memperbaiki system financial dunia. Ini bukan bermakna akan menghapus teori-teori dan karya yang sophisticated dalam ekonomi konvensional, akan tetapi menyempurnakan revolusi ilmiah yang terdapat dalam prinsip disiplin ilmu ekonomi konvensional. Terbukti sejak tiga decade yang lalu lahirlah upaya pengembangan ekonomi islam.
            Ekonomi islam  atau lebih dikenal dengan ekonomi ketuhanan dimana  sistem ekonomi ini menganut sistem yang berlandaskan ketentuan-ketentuan syariah yaitu Al-Qur’an  beserta Al Hadist dan juga kesepakatan para Ulama (ijtihad).
Jika melihat dari kaca mata sejarah, ekonomi islam muncul pasca diciptkan manusia pertama kali dimuka bumi ini yaitu Nabi Adam As. Meskipun  pada masa ini tidak ada tulisan-tulisan yang membahas secara  serius tentang bagaimana Nabi Adam berekonomi islam tapi  tidak bisa dipungkuri jika Nabi Adam As menggunakan system ekonomi islam, secara Nabi adam adalah Kekasih Allah yang secara otomatis  akan taat terhadap ketetapan syariah secara menyeluruh. Ekonomi islam pun tidak berhenti di fase itu saja melainkan masih berlanjut estafet kepemimpinannya dari masa kemasa hingga pada ahirnya masuk pada kepemimpinan seorang revosioner dunia yaitu Nabi Muhammad Saw.  Periode pemikiran ekonomi islam klasik ini  dimulai dari masa ketika Nabi Muhammad saw masih hidup.. Sungguh pun demikian, dimasa ini adalah sebagai masa/periode starting point  bagi perkembangan ekonomi islam untuk periode periode berikutnya. Hal ini dikarenakan perilaku Nabi Muhammad saw sendiri adalah representasi ekonomi islam yang paling otentik dengan segala kebijakan-kebijakan jitu yang peduli akan ummat dan agama, sehingga setiap persoalan ekonomi yang muncul  dapat dipertanyakan secara langsung kepada Nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu beberapa sahabat seperti Ummar ibn Khottab memang selalu kritis mengajukan pendapat terhadap peristiwa tertentu, namun pikiran Ummar r.a tersebut segera memeperioleh jawaban langsung dari baginda Rasullah Saw. Itulah sejarah kemunculan system ekonom islam.
Beda halnya jika meninjau sejarah berkembangnya ekonomi islam di Indonesia, berikut salah satu pendapat dari tokoh  Indonesia yaitu bapak ekonomi islam Dr. Syafi’I Antonio “Indonesia Sebelum Penjajahan   sudah mengunnakan system ekonomi islam yang dikenal dengan ekonomi kerakyatan” jika kita meredefinisi Indonesia sebelum penjajahan sudah mengimplementasikan nilai-nilai ekonomi islam (ekonomi kerakyataan) meski namanya bukan ekonomi islam akan tetapi point-point didalamnya cendrung terhadap syariat islam seperti halnya gotong royong,saling membantu satu sama lainnya, akan tetapi seiring berjalanya waktu, ekonomi kerakyataan seakan lenyap ditelan bumi, menghilang tanpa bekas yang dipacu oleh masyarakat berkulit putih (VOC) dimana orang-orang ini merealisasikan pemikiraannya  tentang bagaimana berekonomi menggunakan ekonomi kapitalis dan pada ahirnya masyarakat kita ikut terhadap perangkatnya dikarnakan masyarakat Indonesia masih cendrung akan kebodohan. seiring  berkembanya waktu dari masa kemasa ahirnya system ekonomi kapitalis itu membuktikan kegagalannya dengan adanya kriisis Moneter pada tahun 1998  fenomena itulah yang membuktikan system ekonomi kapitalis harus dimusnahkan dan menjadikan alternative utama adalah ekonomi islam yang bertujuan untuk memmaslahatkan bersama tanpa memandang bulu. Itulah sejarah singkat bagaimana ekonomi islam berkembang dari  masa kemasa mulai dari masa Nabi Adam, Nabi Muhammad Saw  hingga masa melenial sampai saat ini.
Ekonomi islam sejatinya adalah suatu system ekonomi yang hanya mengharapkan Ridho-Nya artinya Sistem ini tidak hanya untuk kebahagian atau kepuasan didunia semata melainkan melibat beratkan kebahagian akhiratnya. Itulah ekonomi islam Secara singkat. Tentu ekonomi islam tidak berhenti dalam literatur itu saja, ekonomi islam makin hari makin merengkangkang sayap-sayapnya  untuk memacu pertumbuhan Ekonomi islam bahkan ekonomi islam menjamak kesemua aspek dan salah satu aspek adalah aspek Tekhnolog bagaimna Ekonomi islam Bepadu dan bersinergi denagn Tekhnologi. Tentu Perkembangan sektor ekonomi dan keungan berbasis tekhnologi seperti  ini tidak dapat dipisahkan dari kemajuan tekhnologi serta gaya  hidup masyarakat yang semakin modern. Hal ini mendorong munculnya financial tekhnologi (FinTech) atau tekhnologi financial yang memberikan kemudahan untuk mengakses layanan keuangan. Tekhnologi keunagan bahkan telah berkembang menjadi industri yang mendukung sejumlah sector-sector penting dalam perekonomian seperti mislanya pertanian dan juiga sector financial  atau pinjam meminjam misalnya Modalku dan KoinWorks, selain berbnagai kemudahan fintech juga mendorong kemandirian masyarakaat dibidang financial dengan  produk adan layanan yang ditawarkan oleh fintech tersebut. Fintech atau financial tekhnologi keuangan  adalah inovasi dibidang tekhnologi untuk memenuhi kebutahan atas layanan akses jasa keuangan yang semakin meningkat, kebutuhan jasa keuangan  ini terdapat disektor bisnis bahkan disektor sector lain yang terdapat didalam masyarakat anatara lain, lembaga usaha mikro dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pertanian dan perikanan serta  pendidiakan. Salah satu fintech  yang terfokus  dan mendukung disketor pertanian adalah TaniHub dimana layanan ini  akan membantu para petani memasrakan hasil  pertaniannya. taniHub menghubungakn pihak petani dengan kosumen seperti rumah makan atau HOREKA (Hotel,Retaorant, dan katring). Kemajuan tekhnologi telah mendorong berbagai munculnya inovasi inovasi salah staunya dibidang keuanagan. Fintech adalah salah satu contoh inovasi tekhnologi yang menjadi solusi bagi kebutuhan layanan keuangan yang semakin meningkat.                           
Data valid BPS tahun 2016 yang menyatakan bahwasannya populasi mansyarakat yang belum menggunakan jasa bank adalah 81 % merupakan biggest gap masuknya FinTech di Negara  yang dipimpin oleh Pak Jokowi saat ini. Seiring dengan margin 36 % banding 64 % untuk Formal Financial Sector versi Informal Sector membuktikan bahwa bisnis FinTech cenderung mereplikasi model bisnis lembaga keuangan formal/bank. Faktualisasi tersebut cukup menjadi acuan untuk mewujudkan “Indonesia Go Digital” yang dikemas dalam wadah FinTech Syari’ah, sesuai dengan angkat bicara Presiden Jokowi Maret 2016 lalu “Kita ingin developer kita mengejar negara lain. Potensi digital ekonomi kita kurang lebih US$ 13 juta. Lima tahun ke depan berpotensi menjadi US$ 130 juta. Sebuah potensi yang besar sekali, jangan sampai diambil orang lain”.
            Meninjau factor SDM, mayoritas masyarakat Indonesia identic dengan skill kewirausahaan yang sangat menunjang berkembangnya UMKM. Sebagaimana usaha kerakyatan ini memperoleh perhatian sekaligus keistimewaan dari pemerintah yang tekmaktub dalam perundang-undangan mengenai bantuan kredit usaha, pengembangan usaha, kemudahan persyaratan izin usaha, serta kemudahan-kemudahan yang lain. Di sisi lain, pertiwi Indonesia juga terkenal dengan tingkat kemakmuran sector agrarisnya yang jika dieksplorasi dengan sempurna akan dapat menguasai pangsa pasar internasional dalam hal ekspor bahan produksi. Hal-hal tersebut akan mencapai level efisiensi bila disandingkan dengan pengimplementasian FinTech Syari’ah, yang mana startup tidak hanya dari elemen mahasiswa, developer dan korporasi namun juga mengkolaborasikan dengan elemen-elemen UMKM serta Sektor lainnya di indonesia untuk menuju perekonomian Indinesia yang lebih mapan dalam kaca mata internasional. Dengan demikian Suistainable Development of Islamic Economic akan terealisasikan oleh jiwa-jiwa bangsa madani yakni generasi Merah Putih yang berprinsip pada Ekonomi Rabbani.                                                                                                Dengan demikian kita sebagai negara yang mayoritas muslim atau bisa dikatakan sebagai masyarakat Madani yaitu masyrakat yang beradap dalam membangun kehidupaannya. Dimana kita harus  Benar- benar mendukung   untuk mendoong  adanya FinTech yang berlandaskan syariat Islam (Fintech Syariah) apalgi finech yang berbasis syariah berpotensi sangat besar  untuk mendsorong perkembangan ekonomi dan keuangan bagi ummat. Jika melihat berbagai negara sudah banyak yang menerapkan layanan sperti ini, ibarat lomba renag dalam perlombaan. Tinggal bagaimana waktunya Islamic Finance untuk memulai digaris start yang sama dan mendahului lawannya untuk menjadi yang paling terdepan. Sesungguhnya islam pada haklikatnya tidak menghendaki kekusahaan bagi ummat, bahkan sebaliknya islam adalah satu-satunya agama yang selalu memberikan kemudahan bagi ummatnya. Sebagaimana firman Allah Swt yang tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.                                                                “Allah Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kerusakan bagi mu”.
Jika kita meredefinisi kembali dari potongan ayat tersebut adalah  bagaimana posisi keungan syariah (FinTech) bisa memberikan kemudahan bagi ummat untuk melakukan kegiatan keuangan  maka dari itu sesuai dengan ayat  diatas bahawasanya teknologi Financial dapat dimplementasikan dalam ekonomi islam selama hal tersebut tidak merugikan ummat dan bahkan bisa memberikan kemaslahatan bagi ummat dan negara, apalagi negara kita adalah negara yang memiliki potensi yang sangat besar dalam kemajuan Financial tekhnologi  disebabkan karna penduduk kita yang mayoritas muslim. Tinggal bagaimana islam dan pemerintah menanggapi dan menjadi tabir untuk menyikapi akan hal ini, dan berikut cara islam yang seharusnya diunggulkan dalam mendongkrak perekonomian ummat melalui fintech  syariah;
Ø  OJK harus memberikan hukum secara pasti terhadap Financial Tekhnologi (FinTech) Syariah.
Tahun lalu pada tanggal 29 desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasinya tenatang peraturan Fintech yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK 01/2016 akan tetapi peraturan ini bersifat umum yaitu masih mengenai peraturan tentang Fintech Konvensional. Lantas regulasi ini masih perlu dipertanayakan bahkan sangat pantas untuk direfisi kembali tentang keabsahannya  dan aturan ini masih menimbulkan kontroversi anatara syariah dan konvensional. Sebab tidak bisa anatara syariah dan konvensional distukan menjadi satu dalam satu paying hukum yang nantinya akan menuai banyak ketimpangan dikarnakan mekanisme dari masing indicator sudah berbeda.Tentu hal ini adalah PR besar Buat OJK dimana harus membuat POJK khusus  tentang Bisnis FinTech syariah Tersebut, terlebih OJK disini sebagai wasit industri dari keunagan yang berhak dan berwenag untuk mengeluarkan paying hukum  bagi FinTech Syariah. Sehingga dengan adanya hal tersebut dari OJK FinTech syariah bisa leluasa beroperasi di tanah air yang nantinya hal ini akan memakmurkan negara Indonesia dan membantun menyongsong perekonomian ummat khusunya (dari ummat untuk ummat).

Ø  Fatwa MUI Terhadap FinTech.
Perlunya Fatwa MUI terhadap FinTech yang nantinya akan mendukung perkembangan dan kemajuan bisnis Financial tekhnologi yangt berbasis syariah  seperti ini, karana dengan adanya Fatwa MUI yang diterbitkan DSN MUI gunananya akan melindungi masyarakat dari kegelelisahan masyarakat tentang adanya Fintech Syariah tersebut, tentu hal ini jika tidak ada Fatwa MUI  yang melandasinya  akan bermunculan Perusahan-perusahaan FinTech yang mengaku dirinya berlandaskan syariah hal ini akan membuat kacau dikalangan masyarkat.  apalagi peluang bisnis fintech syariah sudah jelas di indonesi yangt terindikatori mayoritas muslim dan juga dengan dibuktikannya salah satu prestasi perusahaan FinTech Syariah yaitu  PT Investree Rhadika Jaya (Investree). Diman pada Bulan November 2017 Investree melakukan Uji Coba pertama kalinya dan  hasil  yang dicapai dari perusahaan ini  berdasarkan data Januari 2018 yang   memberikan pendanaan terhadap masyarakat mencapai 2,7 meliar dengan jumlah peminjam (Borrowers) terdaftar 313 orang dan pemberi pinjaman (Lender )  1.340 orang. Dari data ini sudah bisa membuktikan bahawasanya FinTech syariah memiliki masa depan yang sangat cerah, bahlkan potensi ini juga bisa lebih besar dari itu, sebab Indonesia  salah satu negara yang mayoritas muslimnya, tentu hal ini tinggal bagaimana MUI selaku pimpinan Bersar bisa mengeluarkan fatawanaya terhadap FinTech syariah ini yang nantinya akan menaungi didalmnya.
            Beberapa paparan diatas adalah salah satu cara yang cukup efesien dan efektif untuk merebuah perekonomian Indonesia menjadi ekonomi rabbani tahun 2020 melalui system system keuangn digital atau Financial Tekhnologi (FinTech) syariah tinggal bagaimana peran pemerintah,Ojk dan MUI merealisasikan kebijakn terhadap Fintech syariah yang  nantinya akan membantu perkembanagnm dan kemajuan dari Sistem Keuangan islam yang dari ummat untuk ummat. Wallahu A’lam.
           

1 komentar:

  1. Halo semuanya
    Nama saya JOSEPHINE JUMAWAN CABALLO, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin berterima kasih kepada ibu yang baik KARINA ROLAND karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Mrs. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Mrs. KARINA ROLAND bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk bersikap berani dan saya menghubungi Mrs. KARINA ROLAND dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari Ny. KARINA ROLAND jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. KARINA ROLAND LOAN COMPANY: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478 dan saya menjamin Anda bahwa Anda akan memberikan informasi sebagaimana saya miliki selesai dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Roland email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu KARINA ROLAND untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus

Ngeri! Perang Rusia-ukraina Negative Vibes buat emak-emak

Ngeri! berwaspada lah! Ini dia dampak dari perang Rusia-ukraina Operasi militer Rusia ke Ukraina akhirnya telah menjadi kenyataa...